IMPLEMENTASI INSTRUKSI DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR: Kep/D/101/1978 TENTANG TUNTUNAN PENGERAS SUARA DI MASJID, LANGGAR, DAN MUSHOLA DALAM KONTEKS PLURALISME DAN PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM (STUDI KASUS MASYARAKAT KOTA MEDAN)
Muhammad Zikri Abdillah, NIM. 1630203041 Judul Skripsi “Implementasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola dalam Konteks Pluralisme dan Perspektif Hukum Tata Negara Islam (Studi Kasus Masyarakat Kota Medan)” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2020. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kondisi umat beragama setelah di edarkannya Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola dan bagaimana pelaksanaannya dalam konteks pluralisme kemudian melihat kebijakan tersebut ditinjau dari perspektif hukum tata negara Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan bagaimana kondisi beribadah umat beragama sebelum dan setelah diedarkannya surat edaran tersebut serta mengetahui bagaimana pelaksanaan dari surat edaran Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola untuk mewujudkan apa yang diinstruksikan dalam surat edaran tersebut. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan atau empiris (empirical research) dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari hasil wawancara dengan kepala Bimas Islam dan kepala kantor Kementerian Agama kota Medan dan narasumber serta responden yang ada di kota Medan khususnya pada kelurahan kota Matsum II yang terdiri dari 8 orang masyarakat Muslim yang merupakan 3 orang pengurus masjid dan 5 orang umat Muslim serta 6 orang masyarakat Kristiani yang terdiri dari 1 orang pendeta dan 5 orang umat Kristiani. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Pertama, tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan dengan kondisi ibadah umat beragama memakai pengeras suara sebelum dan sesudah diedarkannya Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola di kota Medan dan tetap berjalan sebagaimana biasanya. Mereka menanggapi bahwa surat edaran tersebut tidak pantas diedarkan kembali karena mengandung unsur dikriminasi dan mereka merasa aturan penggunan pengeras suara tersebut perlu ditinjau kembali karena aturan tersebut dikeluarkan pada tahun 1978. Kedua, tidak berjalannya surat edaran Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola sesuai apa yang diharapkan. Padahal melalui kantor wilayah, pihak Kementerian Agama telah menyebarkan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut pada saat rapat kelurahan dan tidak ada upaya lanjutan dari Kementerian Agama kota Medan agar terlaksananya surat edaran tersebut.