2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah tingginya beban administrasi, keterbatasan media serta penguasaan teknologi pembelajaran, dan perbedaan kemampuan dalam mengelola emosi saat menghadapi tekanan kerja. Selain itu, guru juga mengalami kesulitan memahami karakter dan gaya belajar siswa, serta memiliki tingkat keseimbangan kerja dan kehidupan (work-life balance) yang beragam. Kondisi ini menyebabkan kinerja guru umumnya masih sebatas “sesuai ekspektasi” dan belum banyak yang mencapai “di atas ekspektasi”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh emotional intelligence dan motivasi kerja secara parsial dan simultan terhadap kinerja guru di MAN 2 Tanah Datar. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan ex-post facto karena variabel bebas dalam penelitian ini tidak dikendalikan atau diperlakukan khusus melainkan hanya mengungkap fakta berdasarkan pengukuran gejala yang telah ada pada diri responden sebelum penelitian ini dilaksanakan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 52 responden, teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis regresi bergandan dan uji hipotesis. Hasil penelitian menujukan secara parsial bahwa emotional intellegence berpengaruh terhadap kinerja guru dan motivasi kerja berpengaruh terhadap kinerja guru di MAN 2 Tanah Datar. Secara uji simultan menunjukan bahwa emotional intellegence dan motivasi kerja berpengaruh secara simultan terhadap kinerja guru di MAN 2 Tanah Datar, serta penelitian ini berpengaruh sebesar 78.8 persen.
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Yulia Fitriani, NIM 1830301036 (2018). Judul Skripsi: “Politik Uang dalam Pemilu Perspektif Al-Qur’an”. Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan pemilu di Indonesia selalu dikotori dengan pelanggaran yaitu dengan melaksanakan praktik politik uang. Praktik politik uang sudah menjadi sesuatu yang lazim dalam kontestasi pemilu. praktik politik uang seakan-akan menjadi syarat wajib bagi calon penjabat baik ditingkat pusat maupun daerah untuk mendapatkan dukungan dan suara terbanyak dari masyarakat serta masyarakat pun menganggap bahwa memberi maupun menerima imbalan materi dalam dalam masa kampanye pemilu tidak bertentangan dengan hukum. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Metode analisis yang digunakan adalah metode tafdir tematik melalui kata kunci السحت. Sumber data primer dalam penelitian ini, yaitu Qs. Al-Baqarah/2:188, Qs. Al-Maidah/5:43, dan Qs. An-Naml/27:35-36 dan beberapa kitab tafsir, yaitu kitab Tafsir Al-Munir, kitab Tafsir Al-Qurthubi, kitab Tafsir An-Nur, kitab Tafsir Al-Misbah dan, kitab Tafsir Kementrian Agama RI. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa politik uang dinyatakan ilegal atau terlarang dan dalam Islam dan politik uang dalam pemilu termasuk kepada bagian praktik Risywah (suap), Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwasanya Risywah (suap) adalah perilaku yang dilarang dan apabila terjadi maka berlaku ancaman Allah terhadapnya pelaku. Adapun yang dikatakan pelaku Risywah (suap) pada fenomena politik uang dalam pemilu adalah si pemberi (calon legislatif), mediator (tim sukses caleg), si penerima (masyarakat yang menerima pemberian dari caleg ), merujuk kepada Qs. Al-Baqarah/2:188, Qs. Al-Maidah/5:42 dan Hadits Rasululah pada kitab Musnad yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal,akibat yang diperoleh pelaku secara umum akan dilaknat oleh Allah atas perbuatan Risywah (suap) dan kekal di Neraka kemudian ancaman pidana penjana dan denda bagi pelaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disebutkan dalam pasal 532 ayat 1,2,dan 3. Kemudian, akibat lainnya secara khusus bagi pelaku Risywah (suap) bagi si pemberi adalah mampu membentuk jiwa yang individualistis, materialistis, bermental pengkhianat serta tega dengan sesama. Bagi mediator,menurut analisis penulis harta yang diperoleh oleh mediator (tim sukses) dalam pemilu termasuk dalam kategori harta haram, karena cara mendapatkan harta tersebut tidak lah baik, memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah, dan mendurhakai Allah dapat merusak diri setiap insan , merusak jasmani, rohani dan fikiran. Adapun bagi si penerima selain juga termasuk memakan harta haram yang jelas mendurhakai allah juga dapat merusak pola berfikir masyarakat yang beranggapan bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa terjadi terutama saat masa pemilu.