WILĀYAT AL-FAQĪH DALAM KONSTITUSI REPUBLIK ISLAM IRAN MENURUT TEORI CONSTITUTIONAL THEOCRACY RAN HIRSCHL
Ikhsan Maulana (2230203030). Wilāyat al-Faqīh dalam konstitusi Republik Islam Iran menurut teori Constitutional Theocracy Ran Hirschl. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Penelitian ini membahas Wilāyat al-Faqīh dalam Konstitusi Republik Islam Iran dengan menggunakan Teori Constitutional Theocracy Ran Hirschl. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan Pemimpin Tertinggi atau Rahbar yang memiliki legitimasi keagamaan sekaligus kewenangan konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Iran. Permasalahan penelitian meliputi kedudukan Wilāyat al-Faqīh, otoritasnya dalam Konstitusi Republik Islam Iran, dan Konsep Keagamaan yang melandasinya berdasarkan Teori Constitutional Theocracy Ran Hirschl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan adalah Konstitusi Republik Islam Iran Tahun 1979 beserta perubahan Tahun 1989. Bahan hukum sekunder berupa buku, artikel ilmiah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan Wilāyat al-Faqīh, Syiah Imamiyah, konstitusionalisme, sistem ketatanegaraan Iran, dan Teori Constitutional Theocracy. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Wilāyat al-Faqīh berkedudukan sebagai institusi konstitusional tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Islam Iran. Kedudukan tersebut ditegaskan dalam pembukaan konstitusi serta Pasal 5, Pasal 57, Pasal 107, Pasal 109, Pasal 110, dan Pasal 111. Kedua, Rahbar memiliki otoritas yang luas dalam penetapan kebijakan umum negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pengangkatan pejabat tinggi, militer, kekuasaan kehakiman, serta hubungan dengan lembaga legislatif dan eksekutif. Ketiga, Konsep Keagamaan Wilāyat al-Faqīh berakar pada doktrin Imamah Syiah Imamiyah, prinsip Wilāyat al-Faqīh, dan kesinambungan Imamah pada masa kegaiban Imam Mahdi. Berdasarkan Teori Constitutional Theocracy Ran Hirschl, sistem Iran menunjukkan pelembagaan otoritas agama ke dalam konstitusi dan lembaga negara modern. Dengan demikian, Republik Islam Iran mencerminkan sistem ketatanegaraan yang memadukan legitimasi keagamaan dengan mekanisme konstitusional.