Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HIDAYATURROHMI

2 karya publik ditemukan.

2024: 1

PELAKSANAAN SUMPAH SUPLETOIR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO KELAS II B (Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL)

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Hidayaturrohmi, NIM. 16 302 010 24, Judul Skiripsi: “Pelaksanaan Sumpah Supletoir Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II B (Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL)”, Jurusan Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan sumpah suppletoir dalam pemeriksaan perkara perceraian Nomor: 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL di Pengadilan Agama Sawahlunto dan apa dasar pertimbangan hakim dalam melaksanakan eksekusi sumpah suppletoir dalam pemeriksaan perkara perceraian Nomor 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL di Pengadilan Agama Sawahlunto. Oleh sebab itu penulis ingin mengetahui bentuk pelaksanaan Sumpah Supletoir dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II B( Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hakim Pengadilan Sawahlunto dan sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah Berita Acara Sidang (BAS). Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan teknik penjaminan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pelaksanaan sumpah suppletoir dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II B (Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL) dengan tahapan (1) penggugat selaku yang mengajukan gugatan dalam proses pemeriksaan saksi tidak bisa menghadirkan saksi secara lengkap dan hanya bisa menghadirkan satu orang saksi saja maka majelis hakim meminta saksi disumpah terlebih dahlu. (2) setelah sidang ditunda karena hakim meminta penggugat untuk mencari saksi terlebih dahulu dan penggugat tidak bisa menghadirkan saksi dengan beberapa alasan maka penggugat di sumpah menggunakan sumpah supletoir. (3) setelah penggugat disumpah menggunaakan sumpah supletoir maka sidang dilanjutkan sebagaimana mestinya. Kedua dasar pertimbangan hakim dalam melaksanakan sumpah supletoir tersebut dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II B (Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL) telah diatur dalam pasal 1940 KUH Perdata menyatakan hakim karena jabatannya dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah tersebut dapat diputuskan perkara.

KEWAJIBAN SUAMI PASCA PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DI MASYARAKAT TANJUANG BONAI PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hidayaturrohmi. NIM 212061012, Judul Tesis “KEWAJIBAN SUAMI PASCA PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DI MASYARAKAT TANJUANG BONAI PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM”, Prodi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok Permasalahan dari penelitian ini adalah praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di luar Pengadilan Agama, respon tokoh adat terhadap pemenuhan hak anak pasca perceraian di luar pengadilan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah anak pasca perceraian di luar Pengadilan Agama yang terjadi di masyarakat adat Nagari Tanjuang Bonai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek pemenuhan hak anak pasca perceraian di luar Pengadilan Agama, untuk mengetahui respon tokoh adat terhadap pemenuhan hak anak pasca perceraian di luar Pengadilan Agama dan siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah anak pasca perceraian di luar Pengadilan Agama yang terjadi dimasyarakat adat Nagari Tanjuang Bonai. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan niniak mamak dan tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yakni dengan wawancara dan dokumentasi. Sementara analisis data dilakukan secara induktif sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama dalam praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian yang terjadi dalam masyarakat Minangkabau di Nagari Tanjung Bonai masih didapati adanya pengingkaran pemenuhan hak anak yang dilakukan oleh ayah setelah terjadinya perceraian. Data yang penulis dapatkan bahwa dari 16 pasangan yang melakukan perceraian hanya 3 ayah saja yang melakukan pemenuhan hak terhadap anak dengan baik dan patut. Sisanya masih didapati adanya pengingkaran dan kelalain dalam pemenuhan hak anak yang dilakukan oleh sang ayah. Kedua tokoh adat menjelaskan bahwa perceraian harus dilakukan di Pengadilan Agama, supaya legalitasnya jelas. Kalau tidak di Pengadilan Agama maka, akan menimbulkan banyak kemudharatan. Meskipun begitu mereka tetap menegaskan bahwa ayah tetap berkewajiban menafkahi anak-anaknya setelah terjadinya perceraian, walaupun perceraian tersebut tidak memiliki legalitas resmi dari negara. Ayah tidak boleh lepas tangan karena kewajiban ini merupakan kewajiban syarak bukan hanya kewajiban yang ditetapkan oleh hukum adat dan sebagaian dari niniak mamak mereka membuat perjanjian antara kedua pasangan untuk tetap memberikan nafkah kepada anaknya, supaya anak kemenakan mereka mendapatkan hak dari ayahnya. Ketiga dari 13 responden hanya 3 responden yang memberikan nafkah kepada anaknya dengan baik dan 10 responden tidak pernah memberikan nafkah untuk anaknya maka, dalam hal ini ibu yang memiliki tanggung jawab besar untuk nafkah anaknya.