Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FITRIA AGUSTI

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

Strategi Pelayanan Customer Service PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam Meningkatkan Minat Menabung Nasabah

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK FITRIA AGUSTI. NIM 18 304 010 50, Judul Skripsi “Strategi PelayananCustomer Service PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam Meningkatkan Minat Menabung Nasabah”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, tahun 2022. Masalah dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelayanan yang diterapkan oleh Customer Service PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam memberikan pelayanan guna meningkatkan minat untuk menabung. Fenomena yang dialami yaitu pada umumnya setiap Bank ingin mempertahankan nasabah dan mencari nasabah baru agar dapat bertahan dan memperluas pangsa pasar,dalam mencapai tujuan tersebut PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek menggunakan strategi pelayanan responivess (cepat tanggap), competence (kompetensi), credibility (dapat dipercaya) , contribution (kontribusi), honesty (kejujuran) dan service excellent (pelayanan prima) untuk menarik minat menabung nasabah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan memakai metode kualitatif untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan secara deskriptif kualitatif yang meggambarkan bagaimana strategi pelayanan Customer Service dalam meningkatkan minat menabung nasabah. Hasil dari penelitian ini adalah pertama responsiveness (cepat tanggap) yang diberikan Customer Service adalah menyelesaikan secara cepat dan tepat, kedua competence (kompetensi) yang diberikan adalah keterampilan berkomunikasi, keterampilan melayani dan memberikan perhatian kepada nasabah, ketiga credibility (kredibilitas) yang diberikan dengan meyakinkan para nasabah tabungan yang lama agar dapat menarik calon nasabah baru, keempat contribution (kontribusi) yang diberikan dengan menunjukan sikap 3S senyum, salam dan sopan, kelimahonesty (kejujuran) yang diberikan adalah jujur dalammenyampaikan informasi, jujur dalam mematuhi atauran sesuai dengan SOP BPRS Haji Miskin, keenam service Excellent (pelayanan prima) yang diberikan adalah peduli terhadap nasabah, melayani dengan cepat dan tanggap serta pelayanan yang sesuai dengan standar kualitas.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN FINTECH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK FITRIA AGUSTI, NIM. 1902022002 (2022). Judul Tesis: “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Fintech Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dan penelitian ini adalah perlindungan konsumen pada perjanjian fintech (pinjaman online) ditinjau dari perspektif hukum Islam yaitu berdasarkan Fatwa DSN MUI dan hukum positif yaitu berdasarkan POJK, dan melihat seperti apa perlindungan konsumen yang sudah di atur dalam hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian pada penulisan tesis ini mengunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kualitatif serta sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sumber data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa perjanjian pada fintech (pinjaman online) yang sudah ada ini belum sepenuhnya dapat melindungi hak-hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan aturan hukum yang sudah berlaku seperti Fatwa DSN MUI Nomor 117 tahun 2018. Karena aturan untuk fintech syariah sampai saat sekarang ini hanya satu yang dijadikan sebagai sumber hukum utama yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 117 tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Sedangkan perlindungan konsumen dalam hukum positif berdasarkan POJK Nomor 77 tahun 2016 dan POJK Nomor 13 tahun 2018 penulis mendapati fakta Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan sebetulnya sudah memberikan perlindungan dan didalamnya menjamin ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi konsumen, namum POJK hanya mengatur satu aspek pada perjanjian pinjaman online yaitu pinjaman online secara konvensional.