Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Dwi Susanti

3 karya publik ditemukan.

2017: 2

Implementasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Dharmasraya dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Nanda Dwi Susanti. NIM 1630203045. Judul Skripsi IMPLEMENTASI UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM 2019 DI KABUPATEN DHARMASRAYA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH”,Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Dharmasraya, dandasar yuridis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menerapkan UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi UU Nomor 7 tahun 2017 terhadap pelaksanaan pemilu. Penelitian menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan melakukan wawancara langsung dengan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran Dan Sengketa, Wali Nagari Koto Ranah, wali Nagari Koto Laweh, dan masyarakat dari masing-masing nagari yang menjadi sumber data primer dengan menggunakan alat bantu yaitu kamera dan perekam (recording), sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari dokumentasiyang didapat dari hasil penelitian. Teknik untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif.Untuk menjamin keabsahan data menggunakan triangulasi. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa implementasi atau penerapan UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu belum diterapkan dengan baik.Hal tersebut dikarenakan wali nagari yang tidak mematuhi peraturan tersebut sehingga terjadi perbuatan melanggar oleh wali nagari dalam pemilu. Dasar yuridis bagi bawaslu tidak menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap pelanggaran pemilu di Kabupaten Dharmasraya dikarenakan pada penetapan sanksi atas perbuatan wali nagari tersebut Bawalu menetapkan putusan tidak berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal tersebut dikarenakan hasil kajian daripada Gakkumdu tidak menyatakan pelanggaran pidana.Maka Bawaslu menetapkan sanksi yang mendasar kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 30 yaitu sanksi administrasi.Berdasarkan tinjauan siyasah dusturiyah terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Dharmasraya tidaklah sesuai dengan siyasah dusturiyah, yaitu tidak sesuai dengan siyasah tanfidziyyah dikarenakan tidak terimplementasikannya UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan juga tidak sesuai dengan siyasah qadla’iyyah dikarenakan penetapan sanksi tidak berdasarkan pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017.

ADDIN : MENGUAK MULTIKULTURALISME DI PESANTREN: Telaah atas Pengembangan Kurikulum

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Wacana tentang multikultural secara substantif dalam konteks keindonesiaan bukan suatu hal baru. Sebab, sangat disadari bahwa Indonesia memiliki keragaman budaya, etnis, ras, dan agama. Sehingga, secara sederhana bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural. Ini adalah sebuah fakta yang tidak bisa dimungkiri. Pendidikan multikultural menjadi sangat penting untuk memahami perbedaan yang ada dalam masyarakat sebagai upaya untuk mengeliminasi munculnya konflik sosial sebagai akibat ketidakpahaman terhadap kemajemukan dan heterogenitas tersebut. Pendidikan, apapun bentuknya, tidak boleh kehilangan demensi multikulturalnya, termasuk di dalamnya pendidikan keagamaan dan keilmuan, karena realitas dalam kehidupan pada hakikatnya bersifat multidimensional. Pendidikan agama yang dimaksud salah satunya adalah “pesantren” yang di dalamnya tercipta heterogenitas. Pesantren dipandang sebagai sebuah lembaga pendidikan agama yang sejak awal pemunculannya mampu beradaptasi dengan lingkungannya, dan sampai sekarang pesantren merupakan lembaga pendidikan yang tetap survive di tengah arus perkembagan zaman. Maka, sudah selayaknya pesantren sebagai subkultur harus mampu mengeliminasi pemahaman ajaran agama yang salah. Ia harus tetap mengedepankan toleransi dan menghormati orang lain atau lingkungan sekitarnya. Pengayaan kurikulum yang tepat di pesantren menjadi suatu hal yang urgen, sehingga paling tidak mampu mencegah terjadinya kesalahpahaman ajaran agama, yang akhirnya memunculkan konflik sosial. Pesantren harus mampu bersikap netral terhadap kondisi di sekitarnya, bahkan bisa menjadi pengayom