Etika profesi hukum
On implementation of legal ethics and its impact on the image of Indonesian courts.
Profil penulis
196 karya publik ditemukan.
On implementation of legal ethics and its impact on the image of Indonesian courts.
Materi tumbuhan yang diajarkan di SD salah satunya adalah sifat dan ciri tumbuhan. Guru ketika mengajarkan sifat dan ciri tumbuhan menjadi keliru ketika konsep itu dibawa kepada ranah klasifikasi tumbuhan. Secara rinci, miskonsepsi dapat merupakan pengertian yang tidak akurat tentang konsep, penggunaan konsep yang salah, klasifikasi contoh-contoh yang salah tentang penerapan konsep, pemaknaan konsep yang berbeda, kekacauan konsep-konsep yang berbeda, dan hubungan hierarkis konsep-konsep yang tidak benar. [Penervit Deepublish, Deepublish, Drs. Karma Iswasta Eka, M.Si.]
Banyak cara yang bisa dilakukan dalam memanjatkan doa kepada Allah. Akan tetapi ada kaidah-kaidah umum yang harus dilaluinya. Sebelum menginjak lebih jauh pada teknik pelaksanaan doa, pemahaman yang mendalam terhadap doa menjadi tuntutan yang perlu dikedepankan. Layaknya suatu lompatan, buku ini memberikan tawaran baru dalam berdoa. Sebagai seperangkat metode dan falsafah berdoa yang efektif (quantum doa), buku ini tentu sangat layak menjadi panduan bagi seorang muslim yang taat. Di dalamnya dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan doa; mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh. Karena itu, pembahasan buku juga berlandaskan kepada suatu epistemologi (filsafat ilmu) doa yang ada dalam Islam. Buku ini berusaha memberikan pemahaman yang mudah, cepat, tepat, dan mendalam tentang praktik-praktik yang terkait dengan doa. Sehingga doa yang kita panjatkan tidak menjadi sia-sia; doanya tak terhijab, permintaannya terkabulkan.[Mizan, Hikmah, Panduan, Doa, Agama Islam, Indonesia]
Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat dewasa ini, perusahaan-perusahaan berupaya keras untuk menjadi lebih kompetitif. Salah satu strateginya adalah dengan menjalankan manajemen perpajakan atau perencanaan perpajakan (tax planning). Dalam hal ini, wajib pajak badan usaha–atau pribadi–merencanakan serta mengendalikan hak dan kewajiban perpajakannya secara efektif dan efi sien agar dapat memberikan kontribusi maksimum dalam bentuk peningkatan laba atau penghasilan. Tax planning bukanlah upaya untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak atau melanggar aturan perpajakan. Dengan melakukan perencanaan pajak yang cermat, perusahaan dapat menghemat kas keluar, mengatur cash fl ow, dan menyusun anggaran kas secara lebih akurat. Buku ini membahas perencanaan pajak yang terkait dengan berbagai masalah bisnis dan perpajakan yang dihadapi pengusaha serta mengupas beragam cara menyiasati pajak dengan bijak, seperti: • Strategi Penghematan Pajak Melalui Pemilihan Bentuk Usaha • Tax Planning PPh Pasal 21/26 • Tax Planning PPh Pasal 22/Pasal 23/26 dan PPh Final • Tax Planning PPN • Tax Planning PPh Badan • Optimalisasi Pembayaran Pajak untuk Menghemat Pajak • Manajemen Rugi Fiskal dan Strategi Perpajakannya Akademisi yang mempelajari administrasi dan kebijakan perpajakan atau akuntansi pajak, konsultan pajak, praktisi bisnis, pemimpin perusahaan, maupun birokrat yang mendalami bidang perpajakan akan memperoleh informasi berharga dari referensi yang penting ini.
Bahan Praktikum Audit ini disusun dengan tujuan untuk memberi latihan kepada mahasiswa untuk memahami masalah kertas kerja pemeriksaan dan pengenalan software ACL untuk pelaksanaan audit dengan sistem informasi. Peserta praktikum ini tidak hanya mengerjakan soal latihan atau kasus secara sebagian tetapi mengerjakan kasus audit secara menyeluruh yang mendekati kenyataan sesungguhnya yang terjadi di Kantor Akuntan Publik. Perusahaan klien dalam kasus ini adalah perusahaan anggapan (fiktif) yaitu PT. Sarana Usaha yang bergerak dalam bidang penyalur bahan kebutuhan rumah tangga.
Buku terbitan KawanPustaka ini, kali ini akan mengupas tuntas tentang strategi praktis menguasai ujian matematika SMA Kelas 3 IPS #SuperEbookDesember
Islam didirikan dari atas 5 pilar yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah; mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji. Haji merupakan rukun Islam yang terakhir. Sebagai rukun Islam terakhir, haji merupakan ibadah yang paling berat karena melibatkan jiwa dan raga, material dan spiritual, jasmani dan rohani secara totalitas dengan persyaratan-persyaratan khusus. Oleh karena itu ibadah ini diwajibkan untuk umat Islam yang mampu melaksanakannya serta hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Haji merupakan rukun Islam terpenting yang memberikan motivasi kebangsaan muslim yang membuat umat Islam sadar, merdeka, terhormat serta memiliki tanggung jawab sosial. Esensi haji adalah evolusi manusia menuju Allah. Haji adalah sebuah contoh simbolis dari filsafat perjalanan hidup manusia. Dalam menjalankan perintah Allah ini, banyak jamaah haji yang gugur dan memperoleh derajat mati syahid. Dapat dibayangkan betapa beratnya acara ritual ibadah tersebut mengakibatkan hampir disetiap sholat 5 waktu selalu disertai dengan sholat jenazah karena ada yang meninggal dunia. Masalah yang dihadapi pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk melayani dan menyediakan kepentingan jamaah haji yang jumlahnya setiap tahun semakin besar, dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alamiah yang sangat terbatas, sangatlah berat. Maka himbuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar berangkat haji cukup sekali seumur hidup untuk memberikan kesempatan kepada calon jamaah lain perlu dipatuhi. Kelebihan dana yang dimiliki akan lebih bermanfaat untuk amal jariyah yang akan mendapat pahala terus menerus dan dirsakan langsung manfaatnya untuk kepentingan umum. Persamaan derajat bagi seluruh umat manusia sangat terasa pada saat melaksanakan ibadah haji, karena memang sesungguhnya kepemimpinan, pangkat, kedudukan dan kepandaian adalah karunia Allah semata, yang akan diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, sehingga yang membedakan manusia satu dengan yang lainnya adalah ketaqwaannya. Tidak ada diskriminasi karena berbagai macam perbedaan status sosial, semua adalah satu dan satu adalah semua. Untuk dapat memperoleh gambaran yang lengkap mengenai ibadah haji dan umrah. Maka buku ini ditulis dalam rangka membantu persiapan batin bagi calon jamaah yang telah bertekad bulat menunaikan ibadah terberat dan terakhir ini. Buku ini dilengkapi dengan photo-photo kondisi nyata fasilitas dan suasana tempat ibadah sehingga lebih mudah membayangkan dari tanah air, apa dan bagaimana nanti di tanah suci sehingga ibadah dapat dilaksanakan sesempurna mungkin.Dalam buku ini akan disajikan mulai dari definisi haji dan umrah, hukum haji dan umrah, keutamaan haji dan umrah, visualisasi dan umrah serta tips berhaji dan umrah. Dalam pembahasan visualisasi haji dan umrah akan diketengahkan mengenai tempat haji, waktu pelaksanaan ibadah, dasar Al-Quran dan Hadits, tatacara pelaksanaan, doa-doa yang dipanjatkan, beberapa kasalahan yang sering terjadi serta manfaat (pahala) yang diperoleh agar dapat menjadi pedoman bagi calon jamaah haji.
Historically, the era of 70s witnessed the unfair relation (even conflict) between the West and Islam. Certain scholars on Islamic Studies in the West were often attacking Islamic teaching and Muslims. The term orientalist had a pejorative meaning very popular among Muslims. According to many Muslims, Orientalists were always attacking Islam and Muslims. Islam was often addressed as Muhammadenism, a religion established and promoted by Muhammad. These encouraged certain Muslims to apologetically response to such an attack. Because of the effort of certain Western scholars and Muslim scholars as well, such a situation became better and better. They tried to appreciate between one and another, promoted a mutual understanding between them, and looked at the West and Islam “objectively.” More Muslims afterwards took their M.A. and Ph.D. at some Western Universities, even on the subject of Islamic law which is seen as the core of Islamic teaching. Some western scholars even converted to Islam, while some others respect Islam as the same religion as Judaism and Christianity. These three religions are then known as the Abrahamic Religions. Such an effort to promote mutual understanding and good relation between the West and Islam was interrupted by the unintended case of 11 September, an attack on the World Trade Center (WTC) at New York in 2001. This attack becomes one of the most important events which influence significantly the world order, including the relation between the West and the East (Islam). Soon afterward, this conflict between the West and Islam becomes a hot and a common topic again; quite a number of books and articles have been published on such a topic. This topic receives more attention because of other events, particularly what is going on in Afghanistan, Iraq, Palestine, and also Lebanon. The present book is not addressed specifically to the conflict between the West and Islam, but rather to emphasize the importance of mutual understanding between both. It aims at presenting some views on Islam, particularly Islamic law, showing among other things, that (historically speaking) Islamic law has proved strong relation, cooperation, adaptation, and adjustment to other systems of law as well as to any local tradition, including those that we call now Western system of law and also Western tradition. There has also been quite a number of facts that Islamic law has to some extent become among important sources for the development of law in the West. The central issue in this book is then a dialog and a dialectic, rather than conflict. To be sure, this book gives an account of a personal path in the study of Islamic law. It of course cannot address all the questions on the dialog and the dialectic between Islamic law and local tradition. Nevertheless, the discussion in this book may be able to exhibit the topic as in some measure an organic whole; accordingly, the reader will hopefully be able to see in it such a dialog and dialectic as a whole. It is marked throughout by the labors I have done since I took my M.A. and then Ph.D. program at the Institute of Islamic Studies-McGill University, Montreal-Canada (1990-1997). Normatively, Islamic law is God’s command and teachings, thus sacred and absolute. These God’s command and teachings are called al-shari’ah, the teaching of Islam which must be understood and implemented by Muslims in their daily life. Nonetheless, when this shari’ah is understood by Muslims and tried to be implemented in their daily life, this shari’ah’s teaching turns to the level of human being, thus becomes profane and relative. Hermeneutically, certain teachings of the shari’ah may be understood differently by different people because of their different local traditions, places and time. This effort of understanding by human being belongs to what we call al-fiqh wa-usul al-fiqh. Thus, the shari’ah is sacred and absolute while fiqh wa-usul fiqh is profane and relative. Islamic law is one but the understanding of Islamic law could be many (Islam is one but Muslim is many). Thus, the understanding and implementation of Islamic law in Arab countries (e.g. Saudi Arabia), must not necessarily be the same as that in other Muslim countries (e.g. Indonesia). This is not the end of the issue. In the level of al-fiqh wa-usul fiqh, the dialog and the dialectic between the teaching of Islamic law and the local tradition of the Muslims have always been happening. The present book even suggests that the teaching of Islamic law is implemented according to the local tradition (al`adah wal-`urf), and that the same teaching of Islamic law is applied differently by different Muslims because of their different local traditions, places, and time. As a result, certain rules of Islamic law applied in certain places or countries could even be changed because of the change of their local tradition and culture. Not only this. If there is a contradiction between the teaching of Islamic law stated clearly in the Qur’an or in the Prophetic Tradition (al-hadith) and the local tradition, Muslims prefer to chose the local tradition rather than the text of the Qur’an or Hadith. To use Najmuddin al-Thufi’s words: taqdim al-maslahah ala an-nas wal-ijma` (the public interest should be prioritized over the Qur’anic text and the consensus of Muslims). The present book presents very much discussion on this issue, arguing that the dialog and the dialectic between the teaching of Islamic law and the local traditions are the same as happening in any other system of laws, be it Western, Judaism, Christianity, Hindus, Buddhist, and the likes. By doing this, the writer tries to make people believe that the problem of Muslims in understanding and applying their religious teaching, including those of Islamic law, are to some extent in line with those happening in any other religion in which local tradition and local culture are very much influencing their daily religious understanding and life.
Personnel management in Indonesia.
Buku ini ingin memberikan bekal bagi para guru, mahasiswa, para orangtua, serta para pemerhati pendidikan, terutama para orangtua, serta para pemerhati pendidikan, terutama pendidikan konseling bagi anak dalam rangka membekali sikap dan perilaku serta mengembangkan kemampuan dan keterampilan anak untuk perkembangan selanjutnya. Karena disadari bahwa pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek, termasuk perilaku anak. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia