Analisis Yuridis Kepemimpinan Good Governance Terhadap Pejabat Petahana Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam
AFNITA AFRINOZER. NIM 14 208 001. Judul Skripsi : Analisis Yuridis Kepemimpinan Good Governance Terhadap Pejabat Petahana Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2019. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana analisis yuridis kepemimpinan good governance terhadap pejabat petahana dalam perspektif Hukum Tata Negara Islam. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis petahana dalam mewujudkan kepemimpinan yang good governance, serta bagaimana pandangan Hukum Tata Negara Islam terhadap kepemimpinan petahana tersebut. Jenis metode penelitian yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif yang bersifat kualitatif. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yakni studi pustaka terhadap buku-buku, peraturan perundang undangan. Data-data yang diperoleh akan direduksi berdasarkan keperluan, kemudian dikumpulkan lalu disimpulkan untuk disajikan. Berdasarkan analisis dan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan petahana dalam mewujudkan kepemimpinan yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip good governance belum berjalan dengan maksimal dikarenakan harus cuti kampanye sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 70 ayat (3) yang menjelaskan tentang cuti kampanye bagi kepala daerah petahana. Dengan cutinya kepala daerah yang sedang dalam masa jabatan tersebut maka untuk melanjutkan roda pemerintahan agar terus berjalan, melalui peraturan menteri dalam negeri ditunjuklah pelaksana tugas untuk menggantikan posisi jabatan kepala daerah definitif selama cuti kampanye. dengan digantikannya kepemimpinan petahana oleh pelaksana tugas tersebut dalam mengayomi dan melayani masyarakat maka terhadap kepemimpinan petahana tersebut tidak berjalan efektif dan efisien serta akuntabilitas. Tidak efektif disini adalah kepemimpinan petahana dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan tujuannya sebagai pemimpin terhalang dengan ia cuti kampanye selama lebih kurang empat bulan serta akuntabilitas atas kepemimpinan petahana tersebut belum terselenggara dengan baik dikarenakan harus digantikan oleh pelaksana tugas yang mana tugas dan tanggungjawab dari pejabat definitif seharusnya dapat ia laksanakan sepenuhnya dalam mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang telah memberinya delegasi dan kewenangan. Dalam pandangan Hukum Tata Negara Islam kepemimpinan petahana dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannya sebagai pemimpin dalam mengayomi dan melayani rakyat tidak sejalan dengan prinsip amanah yaitu bertanggungjawab atas kepemimpinannya, yang mana hal ini dilihat dari petahana mencalonkan kembali pada pemilihan umum yang sedang masa jabatan setelah dilantik untuk melaksankan tugas selama lima tahun kedepan namun kenyataannya kewenangan dari petahana harus digantikan oleh pelaksana tugas dikarenakan ia harus cuti kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.