Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ZULFA MAWA HUSNA

1 karya publik ditemukan.

2024: 1

Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 Huruf i di Sumatera Barat

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Zulfa Mawa Husna, NIM 2030203094. Judul Skripsi: "Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 Huruf I Di Sumatera Barat”, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah masih banyak kasus perkelahian bahkan pembunuhan antar sesama narapidana di dalam rumah tahanan menunjukkan bahwa masih ada tantangan serius dalam pelaksanaan undang-undang yang seharusnya melindungi hak-hak narapidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 Huruf i, dengan jelas menyatakan bahwa narapidana memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan kekerasan. Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 agar berjalan dan terlaksana dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan untuk menemukan cara penyelesaian kasus pelanggaran terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif (library research), teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah dengan melakukan studi literatur keperpustakaan dengan membaca sumber data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara menelusuri bahan kepustakaan berupa mencari buku, artikel, jurnal, website. Teknik analisis data dalam penelitian ini berupa teknik deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap narapidana ada tiga yaitu: Penyiksaan, Kekerasan dan Eksploitasi. Cara penyelesaian kasus pelanggaran terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) melibatkan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Indonesia. Kasus penyiksaan, kekerasan dan eksploitasi terhadap narapidana diselesaikan melaui tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tergantung pada bentuk dan intensitas dari tindakan tersebut. Penyelesaian kasus tersebut dapat juga diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan lain seperti Peraturan Daerah (Perda): Terkadang, Peraturan Daerah juga mengatur tata cara pelaksanaan hukuman atau pengawasan terhadap narapidana di wilayah tertentu. Misalnya, ada daerah yang memiliki Perda tentang perlindungan terhadap hak-hak narapidana yang melarang segala bentuk kekerasan. Dan yang terakhir penyelesaian secara damai bukan berarti menghilangkan tanggung jawab hukum pelaku dalam kasus yang sangat berat, seperti penyiksaan berat atau yang menyebabkan kematian.