Pengawasan Pembangunan Nagari di Kecamatan Sungai Tarab Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2020 Perspektif Fiqih Siyasah
ABSTRAK ZAHRATUL HUSNAH. NIM 2130203099 Judul Skripsi “PENGAWASAN PEMBANGUNAN NAGARI DI KECAMATAN SUNGAI TARAB BERDASARKAN PERATURAN BUPATI TANAH DATAR NOMOR TAHUN 2020 PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH” Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengawasan pembangunan di Nagari Talang Tangah, Nagari Gurun dan Nagari Kumango pada Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar dan apa saja bentuk kendala yang dihadapi dalam pengawasan pembangunan di Nagari Talang Tangah, Nagari Gurun dan Nagari Kumango pada Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana bentuk pengawasan pembangunan nagari di tiga nagari di Kecamatan Sungai Tarab yaitu Nagari Talang Tangah, Nagari Gurun dan Nagari Kumango. Serta kendala apa saja yang terjadi dalam melakukan pengawasan pembangunan nagari tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang didasarkan pada objek yang diteliti melalui observasi dan wawancara dengan perangkat nagari dan masyarakat nagari yang berperan penting dalam pengawasan pembangunan nagari di Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu wali nagari, BPRN, dan Masyarakat. Sumber data sekunder yaitu Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari. Yang terakhir sumber data tersier yaitu kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan bahwa bentuk pengawasan pembangunan nagari yang dilakukan oleh BPRN di tiga nagari pada Kecamatan Sungai Tarab yaitu Nagari Gurun, Nagari Talang Tangah dan Nagari Kumango dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dengan melihat atau meninjau langsung ke lapangan dan cara tidak langsung yaitu dengan menilai laporan-laporan yang diberikan oleh tim teknis kepada BPRN. Dan kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan pembangunan di tiga nagari pada Kecamatan Sungai Tarab yaitu Nagari Gurun, Nagari Talang Tangah dan Nagari Kumango adalah kurangnya SDM anggota BPRN, kurangnya anggaran dalam melakukan pengawasan dan kurangnya komunikasi antara sesama anggota BPRN dalam melakukan tugas pengawasan ini.