Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ZADRIA EFENDI

1 karya publik ditemukan.

2018: 1

PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Jorong Sawah Laweh Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota)

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Zadria Efendi, NIM 13 201 039 judul skripsi “Praktik Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Jorong Sawah Laweh Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota)” Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar tahun 2018 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah: pertama, bagaimana praktik pembagian harta warisan di Jorong Sawah Laweh Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembagian harta warisan di Jorong Sawah Laweh Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana praktik pembagian harta warisan di Jorong Sawah Laweh Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembagian harta warisan di Jorong Sawah Laweh Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), instrumen penelitian dalam penelitian adalah penulis sendiri sebagai instrumen kunci, dalam pengumpulan data penulis dibantu dengan pedoman wawancara, field notes, recorder dan handy came. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah istri, anak-anak dan mamak kepala waris. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah Kerapatan Adat Nagari Tungkar. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara semi terstruktur dengan melakukan wawancara langsung kepada sumber data yang terkait dalam penelitian ini. Teknik analisis data penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Teknik penjamin keabsahan data penelitian ini adalah teknik triangulasi. Hasil penelitian menggambarkan bahwa praktik pembagian harta warisan di Jorong Sawah Laweh Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dilaksanakan dengan cara musyawarah seluruh ahli waris yang dipimpin oleh mamak kepala waris. Ahli waris yang mendapatkan bagian dalam membagi harta warisan di Jorong Sawah Laweh adalah anak dan isteri pewaris. Harta warisan yang dibagi oleh ahli waris merupakan harta yang pewaris baik yang berasal dari menggarap harta pusaka tinggi maupun pusaka rendah. Pertimbangan dalam membagi harta warisan dengan cara musyawarah adalah: pertama, untuk menghindarkan ahli waris dari pertikaian dalam membagi harta warisan, kedua, mempu melihat kondisi ekonomi ahli waris, sehingga ahli waris yang kurang mampu dapat terbantu oleh bagian yang lebih besar, ketiga, harta warisan yang kebanyakan berasal dari menggarap harta pusaka tinggi, maka anak dan isteri yang lebih berhak atas warisan, sedangkan orangtua pewaris sudah merelakan tidak mendapat harta warisan. ii ii Pandangan hukum Islam terhadap praktik pembagian harta warisan di Jorong Sawah Laweh Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota adalah termasuk kedalam bentuk pembagian harta warisan secara musyawarah yag diperbolehkan dalam Islam karena terdapat banyak kemaslahatan dalam membagi harta warisan degan musyawarah tersebut.