TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN HARUS MEMILIKI IMB BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hilma Yusrani, NIM 1930203032, dengan judul: “Tinjauan Yuridis Terhadap Pendirian Bangunan Harus Memiliki Imb Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Dalam penulisan skripsi ini penulis berfokus pada pengaturan hukum pendirian bangunan harus memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung dan mekanisme pemberian sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung. Jenis Penelitian adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Data yang peneliti gunakan adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, data sekunder ini peneliti ambil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung serta buku yang berkaitan dengan penelitian peneliti, data sekunder utama peneliti ini adalah hasil penelitian, buku, makalah, jurnal, internet dan sumber tertulis lainnya, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan subjek penelitian. Bahan sekunder yang dimaksud sebagai bahan pendukung. Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa Pertama pengaturan hukum mengenai pendirian bangunan harus memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung. Kedua mekanisme pemberian sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung tidaklah memenuhi asas pembuatan perundang-undangan baik asas formil yaitu: asas kedapatlaksanaan atau dapat dilaksanakan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat, maupun pada asas materil yaitu: asas keterbukaan yaitu pembentukan suatu peraturan bersifat transparan dan terbuka, asas kepastian hukum. Ketiga, tinjauan siyasah dusturiyah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung adalah perintah untuk kita taat kepada aturan yang telah dibuat oleh para penguasa atau pemerintah. Namun pada kenyataannya masyarakat tidak taat pada Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung