Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

YESI MARLINA

3 karya publik ditemukan.

2026: 12021: 12018: 1

DISKRESI HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTOBARU SOLOK TERHADAP NAFKAH ISTERI DAN HAK ASUH ANAK DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Yessi Marlina, NIM. 24206200. Judul Tesis:. Diskresi Hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok terhadap nafkah isteri dan hak asuh anak dalam hukum keluarg Islam Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2026. Pokok permasalahan tesis ini diskresi hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok dalam menentukan nafkah isteri dan hak asuh anak pada perkara perceraian, faktor pendorong, penghambat hakim dan Analisis diskresi hakim terhadap besaran nafkah isteri dan penetapan hak asuh anak dalam hukum keluarga islam. Tujuan mengetahui diskresi hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok dalam menentukan nafkah Isteri dan hak asuh anak pada perkara perceraian dan mendeskripsikan faktor pendorong dan penghambat hakim menggunakan diskresi dalam besaran nafkah Isteri dan hak asuh anak.menganalisis diskresi hakim terhadap besaran nafkah dan penetapan hak asuh anak dalam hukum keluarga islam Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data primer Majlis Hakim perkara perceraian pasangan yang berperkara. Sumber data Sekunder berupa dokumen-dokumen terkait perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotobaru Solok.Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi. Teknik Analisa data dengan analisis domain, taksonomi, konvensional. Teknik penjamin keabsahan data melalui triangulasi sumber dan waktu. Hasil dan pembahasan dapat di temukan bahwa Diskresi Hakim dalam Menentukan Nafkah Isteri Penerapan diskresi hakim menentukan nafkah isteri pasca perceraian menunjukkan keputusan hakim sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi.Hakim berusaha menyeimbangkan antara kemampuan suami dan kebutuhan isteri, tetap berlandaskan pada prinsip maqasid syariah, terutama dalam menjaga kesejahteraan jiwa (hifz an-nafs) dan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal). Dalam hal hak asuh anak, penerapan diskresi hakim cenderung berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child) yang sesuai dengan prinsip maqasid syariah, terutama dalam menjaga keturunan (hifz an-nasl). Hakim memberikan ruang untuk memastikan bahwa anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara fisik dan emosional, sesuai dengan prinsip Islam yang melindungi hak-hak anak. Keselarasan dengan Maqasid Syariah dengan Diskresi hakim yang diterapkan di Pengadilan Agama Kotobaru Solok selaras dengan prinsip maqasid syariah, diambil tidak hanya mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga menjaga keadilan substansial seimbang,adil semua pihak. Prinsip maqasid syariah yang mengutamakan keberlangsungan hidup, perlindungan terhadap harta, kesejahteraan jiwa, dan pertumbuhan keturunan menjadi pedoman utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh hakim. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak isteri dan anak terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan prinsip keadilan yang ada dalam Islam. kewajiban nafkah suami, serta kewajiban nafkah menjadi gugur berdasarkan surat At-Talaq ayat (7) kewajiban hanya bagi orang yang mampu memberikan nafkah dan kehilangan kebebasan dalam bekerja.

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) DI PASAR BATUSANGKAR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

YESI MARLINA, NIM. 1602022010‎. Judul: " IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) DI PASAR BATUSANGKAR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH Tesis: Hukum Ekonomi Syariah Islam Institut Agama Islam Negeri ‎ Batusangkar, Tahun 2020.‎ Permasalahan dalam penulisan ini adalah apa faktor penyebab pelaku usaha IRTP yang tidak mengurus izin edar PIRT, bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap izin edar PIRT di pasar Batusangkar serta bagaimana penerapan izin edar PIRT di pasar Batusangkar dalam presfektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pelaku usaha tidak mengurus izin edar PIRT, untuk mengetahui efektifitas pengawasan izin edar PIRT di pasar Batusangkar, untuk menganalisis penerapan izin edar PIRT dalam presfektif hukum ekonomi syariah Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field risearch), sumber data primer berasal dari pelaku usaha yang membuat dan menjual produk dendeng daging dan kerupuk kulit ke pasar Batusangkar. Sumber data sekunder dari data dokumentasi Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar, website Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, penulis memilih sampel sumber data secara purposive data 4 orang pelaku usaha dendeng daging dan 10 orang pelaku usaha kerupuk kulit. Dan metode pengambilan sampel yang penulis gunakan adalah snowball sampling, sampai data jenuh. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik wawancara mendalam dengan pedagang dendeng daging dan kerupuk kulit yang menjual produknya ke pasar Batusangkar, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.Teknik Penjaminan Keabsahan Data dalam penelitian ini, penulis menetapkan kriteria derajat kepercayaan, dimana teknik penjaminan keabsahan data yang penulis gunakan ialah triangulasi data dan perpanjangan pengamatan Hasil penelitian ditemukan bahwa faktor penyebab pelaku usaha tidak mengurus izin edar PIRT adalah faktor kesibukan berdagang, faktor ketidak percayaan diri yang menganggap usaha kecil dan faktor takut rugi. Pengawasan yang dilakukan dalam rangka penerapan izin edar PIRT berupa pendaftaran produk, penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan sarana produksi dan pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau atau izin edar PIRT serta Izin edar PIRT wajib dimiliki pelaku usaha karena dalam Hukum Ekonomi Syariah izin edar PIRT merupakan sebuah kemaslahatan sebagai jaminan terhadap keamanan pangan dan ditujukan untuk perlindungan terhadap konsumen. Setiap produk IRTP harus memiliki jaminan keamanan pangan dalam artian produk pelaku usaha IRTP yang tidak memiliki izin edar PIRT maka produk tersebut tidak boleh diedarkan. Pengawasan izin edar PIRT kurang efektif karena masih ada ditemukan produk pelaku usaha IRTP tidak memiliki izin edar PIRT, hal tersebut disebabkan kurangnya