KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KODE ETIK PERILAKU HAKIM TINJAUAN SIYASAH DUSTURIYAH
ABSTRAK Yuni Sri Devi, Nim 1930203084, dengan judul: “Kewenangan Komisi Yudisial dalam Melakukan Penegakan dan Pengawasan Terhadap Kode Etik Perilaku Hakim Tinjauan Siyasah Dusturiyah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Fokus penelitian ini adalah faktor penyebab kurang efektifnya pengawasan Komisi Yudisial terhadap Kode Etik dan perilaku hakim. Sedangkan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kode etik perilaku hakim oleh Komisi Yudisial dan apa faktor yang menyebabkan kurang efektifnya Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sehingga masih banyak hakim melakukan pelanggaran. Jenis Penelitian ini yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer peneliti ambil dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Bahan hukum sekunder dalam peneliti ini adalah hasil penelitian, buku, makalah, jurnal, internet dan sumber tertulis lainnya, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan subjek penelitian. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Komisi Yudisial dalam mengawasi Kode Etik dan Perilaku Hakim masih kurang efektif karena wewenang pengawasan Komisi Yudisial masih belum cukup kuat karena produknya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat. Meskipun dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial terdapat klausul yang menyatakan bahwa rekomendasi terkait usul penjatuhan sanksi Komisi Yudisial dapat berlaku otomatis. Ketidakefektifan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor resistensi Mahkamah Agung yang seringkali tidak menindaklanjuti rekomendasi sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Faktor berikutnya adalah regulasi, dalam hal ini disebabkan karena terbatasnya wewenang pengawasan dan tidak adanya pembedaan yang tegas mengenai ranah pengawasan yang terkait dengan teknis yudisial dan ranah perilaku. Faktor lainnya adalah faktor internal yang dalam hal ini meliputi tiga hal. Pertama, tidak massifnya fungsi pencegahan yang dilakukan Komisi Yudisal dalam mensosialisasikan dan menginternalisasi KE dan PPH. Kedua, tidak adanya tenaga fungsional khusus investigasi dan pemeriksa yang membantu Anggota Komisi Yudisial dalam melakukan fungsi pengawasan hakim. Ketiga, tidak adanya perwakilan di daerah juga turut berkontribusi.