Efektifitas Penerapan Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Polres Tanah Datar Menurut Perspektif Siyasah Dusturiyah
ABSTRAK Yulia Alendra Putri, NIM 15301500060. Judul Skripsi: “ Efektifitas Penerapan Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menurut Perspektif Siyasah Dusturiyah”. Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Kenapa tidak diterapkan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengendara Sepeda motor di Kabupaten Tanah Datar, bagaimana upaya yang di lakukan SatLantas Polres Tanah Datar dalam penegakan Pasal 107 ayat (2) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Undang-Undang tersebut dan bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan kenapa masyarakat tidak mentaati Undang-Undang Lalu lintas. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui penerapan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengendara sepeda motor di Kabupaten Tanah Datar. Untuk Mengetahui upaya yang di lakukan SatLantas Polres Tanah Datar dalam penegakan Pasal 107 ayat (2) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Undang-Undang tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (kualitatif). Sumber data penelitian hukum normatif ini terdiri dari sumber data primer yaitu anggota Kepolisian SatLantas Polres Tanah Datar dan pengguna jalan serta masyarakat dan data sekunder yaitu buku-buku ilmiah, hasil penelitian, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian dan dokumen. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Setelah data tersebut diperoleh, selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Untuk menjamin keabsahan data digunakan uji kredibilitas data yang dilakukan melalui triangulasi. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa penerapan Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Tanah Datar belum terlaksana dengan maksimal karena kurangnya sosialisasi dari pihak kepolisian dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang menyalakan lampu utama pada siang hari. Adapun menurut pandangan siyasah dusturiyah terhadap Penerapan Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai menyalakan lampu utama pada siang hari, dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas dibolehkan, karena dibuat untuk keselamatan, ketertiban pengendara dan masyarakat sehingga terhindar dari kemudaratan dan mendapatkan kemaslahatan.