KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN DILUAR PENGADILAN (STUDI TERHADAP KENAKALAN ANAK DI NAGARI PULASAN)
YOPI LATUL, NIM. 2030201095. Judul Skripsi: “ Kewajiban Orang Tua terhadap Anak Pasca Perceraian di Luar Pengadilan (Studi terhadap Dinamika Kenakalan Anak di Nagari Pulasan)” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk kewajiban yang tidak diberikan orang tua terhadap hak anak pasca percerain di luar pengadilan dan bagaimana dampak kewajiban yang tidak di laksanakan Orang tua terhadap anak pasca perceraian di luar pengadilan di Nagari Pulasan. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk kewajiban yang tidak diberikan orang tua terhadap hak anak pasca percerain di luar pengadilan dan dampak kewajiban yang tidak di laksanakan Orang tua terhadap anak pasca perceraian di luar pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (yuridis empiris). Metode penelitian ini adalah deksriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Teknik analisis dengan data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menjelaskan yaitu: Pertama: perceraian yang terjadi di luar jalur pengadilan membawa dampak serius terhadap kewajiban orang tua terhadap hak-hak anak. Ketika perceraian tidak melalui proses hukum yang sah, maka tidak ada kepastian hukum terkait pembagian tanggung jawab antara kedua orang tua, khususnya dalam hal menafkahi, mendidik, mengayomi, mengasuh, dan melindungi anak. Akibatnya, salah satu pihak, terutama ayah, kerap melepaskan diri dari tanggung jawab tersebut dan, Kedua: perceraian yang tidak melalui pengadilan berisiko besar terhadap tumbuh kembang anak, terutama karena lemahnya perlindungan, pengawasan, dan pembinaan dari orang tua. Anak menjadi korban dari ketidakharmonisan dan ketidak tanggungjawaban orang tua. Ini menjadi peringatan bahwa kewajiban terhadap anak tidak berakhir dengan perceraian, melainkan justru harus lebih diperkuat untuk mencegah anak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang yang merugikan masa depan mereka.