· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
YOLA GUSRITA, NIM. 13 201 038 Judul Skripsi ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN MUT’AH KARENA SUMPAH LI’AN “STUDI PERKARA NOMOR : 0213/PDT.G/2015/PA.BSK” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batusangkar tentang permasalahan seorang istri yang menerima Mut’ah tetapi istri tersebut telah disumpah Li’an dan istri tersebut juga disebutkan didalam putusan tersebut istri yang Nusyuz karna diputusan itu istrinya membangkang dan selalu tidak mau mengikuti kemauan suaminya jadi suami yang tidak bisa mendatangkan empat orang saksi maka hakim mengambil keputusan untuk memberikan atau menguatkan tuduhan dengan cara disumpah Li’an.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu melihat kenyataan yang ada di lapangan mengenai Studi Analisis Perkara Nomor : 0213/Pdt.G/2015/PA.Bsk. tentang pertimbangan hakim terhadap pemberian mut’ah karena sumpah li’an. Peneliti menguraikan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara apabila seorang laki-laki menuduh istrinya berbuat zina dengan laki-laki lain, kemudian istrinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukum dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an. dan kenapa hakim memberikannya nafkah mut’ah sedangkan di dalam fiqih dilarang istri yang dituduh berzina itu mendapatkan mut’ah. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu menelaah data yang diperoleh, mengklasifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategori serta menarik kesimpulan.
Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah pertama: pendapat Hakim tentang sumpah Li’an, dan apakah suami yang di li’an masih bisa berkewajiban memberikan nafkah Mut’ah jadi sumpah li’an itu menurut beliau itu adalah saling melaknat, dan didalam Islam istri dituduh berbuat zina di atur oleh Al-Quran yaitu surat an-nur yang ke 6 sampai 9, seorang suami menuduh istrinya berzina dan tidak ada alat bukti sehingga alat bukti itu hanya dirinya sendiri maka suami tersebut harus di sumpah terlebih dahulu untuk membuktikan tuduhan kepada istrinya yang berzina. sehingga menurut beliau suami yang bersumpah itu harus didasarkan alat bukti dan juga jika istrinya menyangkal bahwa dirinya tidak berzinah maka wajib juga bagi istrinya untuk bersumpah supaya dia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak pernah berzina, dan suami juga bersumpah sebanyak empat kali (4x), dan istri juga bersumpah empat (4x) supaya mereka tidak ada yang saling menuduh atau melaknat satu sama lainnya. dan juga untuk Mut’ah seharusnya Mut’ah tidak dimasukkan kedalam putusan karna namun keinginan saja dari hakim untuk memberikan Mut’ah kepada istri tersebut, sehingga pemberian untuk istrinya itu diberikan oleh suaminya sebagai rasa kasihan terhadap istrinya.
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
YOLA GUSRITA, NIM. 13 201 038 Judul Skripsi ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN MUT’AH KARENA SUMPAH LI’AN “STUDI PERKARA NOMOR : 0213/PDT.G/2015/PA.BSK” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batusangkar tentang permasalahan seorang istri yang menerima Mut‟ah tetapi istri tersebut telah disumpah Li‟an dan istri tersebut juga disebutkan didalam putusan tersebut istri yang Nusyuz karna diputusan itu istrinya membangkang dan selalu tidak mau mengikuti kemauan suaminya jadi suami yang tidak bisa mendatangkan empat orang saksi maka hakim mengambil keputusan untuk memberikan atau menguatkan tuduhan dengan cara disumpah Li‟an.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu melihat kenyataan yang ada di lapangan mengenai Studi Analisis Perkara Nomor : 0213/Pdt.G/2015/PA.Bsk. tentang pertimbangan hakim terhadap pemberian mut‟ah karena sumpah li‟an. Peneliti menguraikan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara apabila seorang laki-laki menuduh istrinya berbuat zina dengan laki-laki lain, kemudian istrinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukum dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li‟an. dan kenapa hakim memberikannya nafkah mut‟ah sedangkan di dalam fiqih dilarang istri yang dituduh berzina itu mendapatkan mut‟ah. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu menelaah data yang diperoleh, mengklasifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategori serta menarik kesimpulan.
Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah pertama: pendapat Hakim tentang sumpah Li‟an, dan apakah suami yang di li‟an masih bisa berkewajiban memberikan nafkah Mut‟ah jadi sumpah li‟an itu menurut beliau itu adalah saling melaknat, dan didalam Islam istri dituduh berbuat zina di atur oleh Al-Quran yaitu surat an-nur yang ke 6 sampai 9, seorang suami menuduh istrinya berzina dan tidak ada alat bukti sehingga alat bukti itu hanya dirinya sendiri maka suami tersebut harus di sumpah terlebih dahulu untuk membuktikan tuduhan kepada istrinya yang berzina. sehingga menurut beliau suami yang bersumpah itu harus didasarkan alat bukti dan juga jika istrinya menyangkal bahwa dirinya tidak berzinah maka wajib juga bagi istrinya untuk bersumpah supaya dia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak pernah berzina, dan suami juga bersumpah sebanyak empat kali (4x), dan istri juga bersumpah empat (4x) supaya mereka tidak ada yang saling menuduh atau melaknat satu sama lainnya. dan juga untuk Mut‟ah seharusnya Mut‟ah tidak dimasukkan kedalam putusan karna namun keinginan saja dari hakim untuk memberikan Mut‟ah kepada istri tersebut,
6
6
sehingga pemberian untuk istrinya itu diberikan oleh suaminya sebagai rasa kasihan terhadap istrinya.
Karena istri yang dinusyuz atau dili‟an jika dia ditalak maka istri berhak mendapatkan mut‟ah dan bilamana disini talak itu dijatuhkan oleh majelis hakim maka suami dibebaskan dari Mut‟ah dan ini diambil dari pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, jika suami dan istri yang saling melaknat tidak ada baginya mut‟ah atau uang lainnya dan di bebaskan bagi suami untuk memberikan Mut‟ah. Dan didalam pasal 149 yang berbunyi: Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul, b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba1igh atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil, c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul, d.. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.