Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

YILDA RISKANDA

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

WASIAT WAJIBAH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT PADA SEMA NO 3 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Yilda Riskanda, NIM. 2130201088. Judul "Wasiat Wajibah Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Dalam Perspektif Hukum Islam", Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Wasiat Wajibah dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dalam perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dalam mengatur hukum Kewarisan dan untuk menganalisis Wasiat Wajibah dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dalam hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research) dengan memakai metode yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian adalah sumber data sekunder, dengan sumber data aturan SEMA No 3 Tahun 2023 dan KHI Pasal 209. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deduktif, adalah dimulai dengan menyampaikan gagasan umum dan kemudian menjelaskannya secara khusus gagasan tersebut. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan triangulasi sumber informasi. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Wasiat wajibah dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 berfungsi sebagai instrumen hukum alternatif untuk memberikan bagian warisan kepada anak yang secara teknis bukan ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris Islam klasik. Ketentuan ini sejalan dengan rumusan sebelumnya dalam berbagai SEMA yang memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri yang dipelihara sejak kecil. Wasiat wajibah merupakan instrumen hukum dalam hukum waris Islam yang memberikan bagian harta peninggalan kepada ahli waris tertentu yang tidak berhak secara penuh menurut hukum kewarisan. Dalam konteks Indonesia, wasiat wajibah sebelumnya dikenal terbatas pada anak angkat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 209. Kedua, Konsep Wasiat Wajibah dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dalam perspektif hukum Islam, wasiat wajibah bagi anak kandung pernikahan siri ini memiliki kekurangan dalam hal porsi bagian bagi anak kandung. Hal tersebut mengingat bahwa anak kandung memiliki porsi yang jelas dan bagian yang cukup banyak dibandingkan porsi wasiat wajibah yang terbatas pada 1/3 harta. Kendati demikian, aturan ini merupakan bentuk maslahat yang dibuat mengingat anak kandung dari pernikahan siri sebelumnya tidak berhak mendapatkan harta. Disamping demi kepentingan terbaik bagi anak, maka perlu memberikan harta melalui jalur lain sebagai pemenuhan kebutuhan dharuriyyah