DISKRESI HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTOBARU SOLOK TERHADAP NAFKAH ISTERI DAN HAK ASUH ANAK DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
ABSTRAK Yessi Marlina, NIM. 24206200. Judul Tesis:. Diskresi Hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok terhadap nafkah isteri dan hak asuh anak dalam hukum keluarg Islam Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2026. Pokok permasalahan tesis ini diskresi hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok dalam menentukan nafkah isteri dan hak asuh anak pada perkara perceraian, faktor pendorong, penghambat hakim dan Analisis diskresi hakim terhadap besaran nafkah isteri dan penetapan hak asuh anak dalam hukum keluarga islam. Tujuan mengetahui diskresi hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok dalam menentukan nafkah Isteri dan hak asuh anak pada perkara perceraian dan mendeskripsikan faktor pendorong dan penghambat hakim menggunakan diskresi dalam besaran nafkah Isteri dan hak asuh anak.menganalisis diskresi hakim terhadap besaran nafkah dan penetapan hak asuh anak dalam hukum keluarga islam Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data primer Majlis Hakim perkara perceraian pasangan yang berperkara. Sumber data Sekunder berupa dokumen-dokumen terkait perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotobaru Solok.Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi. Teknik Analisa data dengan analisis domain, taksonomi, konvensional. Teknik penjamin keabsahan data melalui triangulasi sumber dan waktu. Hasil dan pembahasan dapat di temukan bahwa Diskresi Hakim dalam Menentukan Nafkah Isteri Penerapan diskresi hakim menentukan nafkah isteri pasca perceraian menunjukkan keputusan hakim sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi.Hakim berusaha menyeimbangkan antara kemampuan suami dan kebutuhan isteri, tetap berlandaskan pada prinsip maqasid syariah, terutama dalam menjaga kesejahteraan jiwa (hifz an-nafs) dan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal). Dalam hal hak asuh anak, penerapan diskresi hakim cenderung berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child) yang sesuai dengan prinsip maqasid syariah, terutama dalam menjaga keturunan (hifz an-nasl). Hakim memberikan ruang untuk memastikan bahwa anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara fisik dan emosional, sesuai dengan prinsip Islam yang melindungi hak-hak anak. Keselarasan dengan Maqasid Syariah dengan Diskresi hakim yang diterapkan di Pengadilan Agama Kotobaru Solok selaras dengan prinsip maqasid syariah, diambil tidak hanya mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga menjaga keadilan substansial seimbang,adil semua pihak. Prinsip maqasid syariah yang mengutamakan keberlangsungan hidup, perlindungan terhadap harta, kesejahteraan jiwa, dan pertumbuhan keturunan menjadi pedoman utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh hakim. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak isteri dan anak terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan prinsip keadilan yang ada dalam Islam. kewajiban nafkah suami, serta kewajiban nafkah menjadi gugur berdasarkan surat At-Talaq ayat (7) kewajiban hanya bagi orang yang mampu memberikan nafkah dan kehilangan kebebasan dalam bekerja.