Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

WINDI MULYA PERTIWI

1 karya publik ditemukan.

Tradisi Niniak Mamak dalam Baralek di Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar ditinjau dari Hukum Islam

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Windi Mulya Pertiwi. NIM 15 3010 00028 (2019). Judul Skripsi: “TRADISI NINIAK MAMAK DALAM BARALEK DI PADANG LUAR NAGARI III KOTO KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM”. Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi niniak mamak dalam baralek Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk memahami dan menjelaskan proses pelaksanaan tradisi niniak mamak dalam baralek di Padang Luar Nagari III Koto, dan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi niniak mamak dalam baralek di Padang Luar Nagari III Koto. Sedangkan manfaat penelitian ini mampu memperkaya wacana intelektual, menambah wawasan baik bagi penulis, masyarakat, akademis, organisasi dan pengkaji hukum serta dapat membantu usaha untuk memberikan solusi terhadap kebutuhan permasalahan adat kaitannya dengan ajaran Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan sosiologis yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan tentang tradisi niniak mamak dalam baralek di Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumen. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan akan dianalisis melalui deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan diketahui bahwa (1) Proses pelaksanaan tradisi niniak mamak dalam baralek pada masyarakat Padang Luar diawali dengan delapan proses, sedangkan rangkaian kegiatan acara alek niniak mamak dalam baralek ada sebelas rangkaian kegiatan. Alek niniak mamak adalah pernikahan yang memakai adat istiadat sebagai bentuk penyerahan kemenakan dari mamak laki-laki kepada mamak perempuan begitu juga sebaliknya dengan menghadirkan mamak-mamak dari kedua belah pihak di rumah perempuan dengan memakai pakaian adat khusus niniak mamak dan perangkat adat, dan marapulai (pihak laki-laki) diantar oleh mamak-mamaknya ke rumah pihak perempuan ditunggu oleh mamak perempuan yang disampaikan dalam bentuk pidato adat. Alek niniak mamak bertujuan: untuk menjalin dan mempererat hubungan silaturrahmi, dan supaya pernikahannya diketahui oleh orang banyak. Akibat tidak menjalankan alek niniak mamak di antaranya: anak tidak memiliki bako, orang tua dan anaknya tidak bisa memakai adat dan orang yang tidak melaksanakan alek niniak mamak harus mengaku mamak, jika pihak perempuan bukan berasal dari Padang Luar. Sebagian masyarakat menganggap berat untuk melaksanakan alek niniak mamak dikarenakan: tidak ada biaya yang cukup untuk baralek niniak mamak, menikah di rantau dan terlalu banyak syarat-syarat atau adat-adat yang dibutuhkan dan memakan waktu yang lama. Sedangkan sanksi tidak melaksanakan alek niniak mamak: membayar adat kapalo ameh yaitu dengan membayar satu katidiang padi dan melaksanakan adat alek tokok lutuik. (2) Menurut hukum Islam proses pelaksanaan adat ini termasuk kepada „urf shahih karena tidak bertentangan dengan nash dan memiliki mashlahat yang besar dan tidak menimbulkan mudharat yang besar. Alek niniak mamak merupakan i‟lan dalam pernikahan.