Mekanisme Warkat Kliring Bilyet Giro Bermasalah Pada Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Padang
Uswatun Hasannah. NIM 15 301 100 149 (2019). Judul Skripsi: “Mekanisme Kliring Warkat Bilyet Giro Bermasalah Pada Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Padang”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Nergeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelesaian mekanisme pelaksanaan warkat kliring bilyet giro dan bagaimana penyelesaian warkat kliring bilyet giro yang tak tertagih pada Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Padang. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu dengan metode analisis kualitatif Deskriptif. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan beberapa tahapan yaitu, membuat kategori, menentukan tema, dan pola dalam penelitian serta merumuskan hasil penelitian dan mencari ekplantasi alternative data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mekanisme warkat kliring bilyet giro sudah tunduk dengan peraturan Bank Indonesia PBI Nomor 18/41/PBI/2016 tentang sistem kliring nasional bank Indonesia (SKNBI). Mekanisme Kliring Bank Syariah mandiri terdiri dari dua sistem. Kliring return dan kliring debet. Kliring memang sangat dibutuhkan karena kecepatan transaksi saat ini jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaannya. Dan adanya jasa layanan kliring terbukti memiliki peranan penting dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam transaksi perbankan sehingga kliring dianggap sebagai salah satu solusi untuk mempermudah transaksi antar perbankan. Kemudian penyelesaian warkat kliring bilyet giro tidak tertagih terhadap bank mandiri syariah adalah dengan cara bank yang tertagih dikembalikan ke BI, Bank yang ditagih mengembalikan cek/Bilyet Giro ke nasabah kembali sampai ada saldo dan akan di input ke DHN (Daftar Hitam Nasional) apabila nasabah masih melakukan pelanggaran maka harus diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja dan apabila ada BG baru dan terjadinya penolakan lagi maka akan mendapatkan SP2, dalam peraturan BI Ada empat surat peringatan ada SP1.SP2, dan pada saat SP3 ada pemberitahuan pembekuan dan apabila nasabah tersebut masih menerbitkan BG saldo di bawah 500.000.000 (lima ratus juta) dengan dua warkat maka aka ada SPPR (Surat Penutupan Rekening) sudah termaksud daftar hitam di BI. Permasalah ini terjadi karena banyak nasabah tidak mengetahui jangka waktu penggunaan bilyet giro dan banyaknya bilyet giro yang kosong.