Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

TARI AFRILA

1 karya publik ditemukan.

Penerapan Pembiayaan Tanpa Jaminan Pada Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tari Afrila, Nim 15 301 100 142, judul skripsi “Penerapan Pembiayaan Tanpa Jaminan pada Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan”, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Tahun Akademik 2020, jumlah halaman 97 lembar. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Penerapan Pembiayaan Tanpa Jaminan pada Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan. Latar belakang dalam penelitian ini adalah pada LKM UP2K Jorong Rambatan menggunakan pembiayaan. Secara teori, pembiayaan dapat disetujui oleh bank bila nasabah menyertai permohonan dengan jaminan (collateral) yang layak. Jaminan tersebut berupa harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayar jika terjadi gagal bayar terhadap bank syariah. Namun, LKM UP2K Jorong Rambatan dalam pembiayaan tidak memberikan jaminan kepada anggotanya, mereka hanya berlandaskan asas kepercayaan, akan tetapi pembiayaanya lancar. Yang menjadi fokus penelitian ini adalah penerapan pembiayaan tanpa jaminan pada Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa alasan Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan tidak menggunakan jaminan dalam pembiayaan, bagaimana penerapan pembiayaan tanpa jaminan di Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan, apa kendala yang dihadapi Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan dalam pembiayaan tanpa jaminan, dan bagaimana cara Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan dalam menyikapi anggota yang tidak mampu mencicil pembiayaan yang diberikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan tidak menggunakan jaminan dalam pembiayaan, untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan tanpa jaminan di Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan dalam pembiayaan tanpa jaminan, dan untuk mengetahui cara Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan dalam menyikapi anggota yang tidak mampu mencicil pinjaman yang diberikan. Jenis penelitian ini adalah filed research atau penelitian lapangan pada Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan. Adapun pendekatan yang penulis lakukan adalah deskripstif kualitatif yang menggambarkan dan menjelaskan tentang penerapan pembiayaan tanpa jaminan pada Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan. Data didapatkan melalui wawancara di antaranya terdiri dari Bendahara dan Petugas Administrasi dan melalui dokumentasi. Hasil penelitian penulis menujukkan bahwa alasan dari Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan tidak menggunakan jaminan dalam pembiayaan karena hanya berlandaskan kepercayaan, tidak mempunyai badan hukum dan tidak memiliki brangkas untuk menyimpan barang jaminan. Penerapan pembiayaan tanpa jaminan di Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan dalam prosedur pemberian pembiayaan sampai kepada memutuskan pemberian pembiayaan kepada anggota telah sesuai dengan teori dengan penerapan analisis pembiayaan yang dinilai dari sisi character, capacity, capital, condition of economy. Namun, akad yang digunakan belum sesuai dengan teori. Hal ini terlihat bahwa akad murabahah yang digunakan LKM UP2K digunakan untuk segala jenis transaksi pembiayaan, yang seharusnya akad murabahah ini digunakan untuk akad jual beli dalam bentuk barang bukan untuk segala jenis pembiayaan. Penggunaan akad ini telah menyalahi aturannya. Hal lainnya adalah LKM UP2K menyandingkan akad wakalah di dalam akad murabahah. Berdasarkan Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang ketentuan umum murabahah dapat terlihat bahwasanya akad wakalah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan akad murabahah. Tetapi realisasinya yang terdapat di LKM UP2K menyandingkan kedua akad tersebut. Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan adalah ada beberapa orang anggota yang tidak mampu bayar sehingga menimbulkan pembiayaan macet. Cara penyelesaian pembiayaan macet yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Unit Penambah Pendapatan Keluarga (LKM UP2K) Jorong Rambatan adalah dengan cara mendatangi rumah anggota untuk ditanyakan alasan anggota belum membayar angsuran, kemudian setelah 3 bulan masih belum dibayar langkah yang diambil adalah dengan memberikan surat peringatan kepada anggota, jika masih belum sanggup membayar maka akan diperanjang jangka waktunya sehingga dapat memperkecil pembayarannya, namun apabila masih belum sanggup bayar maka akan ditutupi dengan dana cadangan PH (Penghapusan Hutang) sementara akan tetapi hutang akan tetap ditagih kepada anggota.