ANALISIS PELAKSANAAN MODERASI BERAGAMA DI SD NEGERI 13 SALAK KOTA SAWAHLUNTO
TAKWIM, 2024.NIM:MPI.222012044, judul Tesis “Analisis Pelaksanaan Moderasi Beragama di SD Negeri 13 Salak Kota Sawahlunto”. Manajemen Islam Program Pascasarjana Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. SD Negeri 13 Salak adalah sekolah negeri di kota Sawahlunto yang multikultural dengan beragam agama, budaya, dan adat istiadat. Sekolah ini telah berhasil melaksanakan moderasi beragama dan menjadi pilihan orang tua yang beragama non muslim untuk menyekolahkan anaknya ke sini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan moderasi beragama di SD Negeri 13 Salak Kota Sawahlunto melalui pelaksanaan komitmen kebangsaan, tindakan anti kekerasan, serta toleransi beragama dan berbudaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Tempat penelitian adalah SD Negeri 13 Salak Kota Sawahlunto. Informan penelitian adalah kepala sekolah, guru kelas, guru PAIdBP, dan 2 orang peserta didik. Instrumen penelitian adalah wawancara, lembar observaisi, dan studi dokumentasi. Teknik data adalah dengan triangulasi, yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil Peneltian menunjukkan bahwa: (1). Pelaksanaan komitmen kebangsaan di SD Negeri 13 Salak kota Sawahlunto dilakukan dengan kegiatan: (a}. Upacara bendera setiap senin pagi (b). Gotong royong, kepala sekolah memprogramkan kegiatan gotong royong 2 kali dalam 1 bulan bersama guru dan peserta didik untuk membersihkan lingkungan sekitar sekolah. (c). Kegiatan karnaval dalam perayaan HUR RI dan lain lainnya. (2). Pelaksanaan anti kekerasan di SD Negeri 13 Salak adalah: (a). Membuat tata tertib sekolah yang berisikan tentang aturan – aturan yang harus di patuhi dan dilaksanakan oleh peserta didik selama berada di sekolah. (b) Membentuk tim TPPK, memasang poster atau pamflet tentang kekerasan atau bullying. (c). Adanya koordinasi yang bagus antara kepala sekolah, guru, komite dan orangtua dalam menangani jika terjadi tindakan kekerasan di sekolah. (3). Pelaksanaan toleransi beragama dan budaya melalui kegiatan keagamaan yang tidak memaksakan kepada peserta didik yang berbeda agama dan budaya.