Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Sulistyowati

10 karya publik ditemukan.

2018: 42017: 6

Komunikasi pemberdayaan

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Role of mass media communication in the community development in Indonesia; volume commemorating the 40th anniversary of Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD.

Buku Cerdas UUD & Amandemen Perubahannya

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penyusunan buku yang diterbitkan oleh Vicosta Publishing ini diprioritaskan untuk memudahkan semua orang, terutama Pelajar dan Mahasiswa untuk mendapatkan informasi akurat dan ringkas. Sehingga dari buku kecil ini saja bisa didapatkan banyak kegunaan dan manfaat, selain efisiensi bentuk dan ketebalan buku yang mudah dibawa kemana pun anda pergi, juga efisiensi waktu belajar, karena semua sudah lengkap di dalam buku ini. Dan demi menambah kelengkapan isi buku, dalam buku ini juga dilengkapi beberapa informasi tambahan yang berbeda dan tidak ditemukan dalam buku lain yang sejenis. Harapannya adalah buku ini menjadi buku terlengkap, baik itu informasi inti dan juga informasi tambahan. Selain untuk bahan belajar, buku ini juga layak menjadi buku simpanan atau koleksi karena kelengkapan isi bukunya. Maka buku ini bisa dipergunakan kapan dan dimana pun anda membutuhkannya. Inilah satu-satunya buku yang anda butuhkan, silahkan bandingkan dengan buku-buku lainnya yang sejenis. -Lembar Langit Indonesia Group-

Otonomi Perguruan Tinggi

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Universitas adalah kekuatan moral, tempat produksi dan reproduksi ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh para ilmuwan. Universitas adalah “rumah”, bagi para ilmuwan untuk mempertimbangkan masa depan umat manusia, yang akan sangat bergantung pada perkembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ilmuwan membutuhkan kebebasan akademik untuk dapat berkarya dan berinovasi, agar dapat luasnya seluas-luasnya menyumbangkan dirinya kepada kemajuan ilmu, berkontribusi kepada kemanusiaan, sekaligus menegakkan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat dunia. Kebebasan akademik hanya didapatkan dalam perguruan tinggi yang memiliki otonomi, karena makna otonomi bagi perguruan tinggi bersifat kodrati, menjadi roh bagi ilmuwan dalam menghasilkan puncak-puncak karyanya. Di Negara-negara lain, tampak bahwa perguruan tinggi yang memiliki otonomi menghasilkan karya-karya akademik berupa penelitian, publikasi yang berkualitas, inovasi yang hebat dalam berbagai bidang kehidupan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Negara sangat mendukung sepenuhnya pembiayaan penyelenggaraan perguruan tinggi. Namun Negara sama sekali tidak mencampuri urusan perguruan tinggi, dalam bidang akademik maupun non akademik. Fungsi Negara yang terutama ialah steering, melakukan pengawasan dan meregulasi, untuk memastikan bahwa perguruan tinggi bisa mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan bukan mengintervensi. Otonomi mensyaratkan tata kelola, keduanya bagaikan dua sisi dari keping uang yang sama. Di dalam tata kelola perguruan tinggi disyaratkan akuntabilitas, transparansi, check and balance. Publik harus dapat mengawasi penyelenggaraan perguruan tinggi, antara lain melalui organ universitas tertinggi (The Trustee Body), dan dapat mengirimkan wakilnya dalam organ tersebut. Apabila semua persyaratan tata kelola itu tidak terjadi, maka berarti otonomi telah disalahgunakan. Di Indonesia, para ilmuwan masih berada dalam tahap memperjuangkan otonomi. Negara, cq pemerintah, bahkan terkesan membatasi para ilmuwan dengan menarik perguruan tinggi menjadi bagian dari birokrasi pemerintah, melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan. Padahal, menurut pendiri bangsa kita (Mr. Soepomo), hal itu justru akan membinasakan semangat akademik, dan menghalangi perkembangan perguruan tinggi, untuk turut menjadi sokoguru kemajuan bangsa. Sementara itu, dalam masyarakat berkembang pula salah pengertian yang menyamakan otonomi dengan “privatisasi”, “komersialisasi” pendidikan. Bila menghendaki kemajuan bangsa dan ketahanan bangsa untuk menghadapi problem masa depan dalam bidang pangan, kesehatan, energi, lingkungan, sumber daya alam, ekonomi, hukum, sosial dan budaya, maka otonomi perguruan tinggi harus didukung oleh Negara, dunia industry, dan masyarakat luas. Buku ini terdiri dari kumpulan tulisan berisi pemikiran yang bernas dan kepedulian yang tinggi terhadap masa depan pendidikan dan bangsa Indonesia, yang ditulis oleh para guru besar dan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Para ilmuwan menuliskan buah pemikirannya dalam rangka memperjuangkan otonomi perguruan tinggi. Mereka menguraikan berbagai permasalahan sekaligus pengalaman dan solusinya, dan bertujuan agar masyarakat ilmiah dan masyarakat luas yang ingin memahami seluk-beluk pendidikan tinggi dan perguruan tinggi di Indonesia, dapat mempelajarinya.

Hikayat Sang Rupawan Sejarah Lengkap Nabi Yusuf Alaihi Salam

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Nabi dalam agama Islam adalah laki-laki yang diberi oleh Allah SWT wahyu dan wajib disampaikan kepada umatnya. Nabi dan Rasul diangkat Allah untuk berdakwah. Memberi kabar gembira kepada orang-orang beriman dan beramal shaleh bahwa mereka akan mendapat pahala dan imbalan yang baik, serta memberi ancaman kepada orang kafir yang beramal buruk bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih. Di dalam penerbit buku VICOSTA PUBLISHING ini akan membahas mengenai kehidupan Nabi Yusuf as. Kisah kelahirannya, kehidupannya dengan saudara-saudaranya, kisahnya dengan zulaikha, dan bagaimana akhirnya ia diangkat menjadi Bendahara Mesir -Lembar Langit Indonesia Group-

Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Konsep mengenai waris dan apa sebenarnya hukum waris, khususnya waris Islam, mendapatkan ujiannya dalam praktik pembagian dan penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat. Konsep dan hukum yang sudah dianggap baku, ternyata dalam praktiknya dapat dimusyawarahkan, bersifat cair, dan mendapatkan makna baru. Pemaknaan tentang waris sangat beragam, tidak hanya karena hukumnya beragam, tetapi juga budaya, sistem pemaknaan, kelas yang beragam, dan juga perspektif gender. Realitas pluralisme hukum dapat ditunjukkan bukan hanya karena keberadaan beberapa sistem hukum dalam isu waris, tetapi juga adanya saling pengaruh, adopsi atau sebaliknya kontestasi, di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik pembagian waris. Masing-masing sistem hukum: hukum negara, adat, agama, dan kebiasaan, kehilangan garis demarkasinya secara tegas. Terdapat pengaruh dari praktik kebiasaan yang sangat dinamis terkait waris yang berlangsung di negara-negara Islam Asia Tenggara, terhadap praktik waris di Indonesia. Masing-masing hukum bukanlah entitas yang batasnya jelas. Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto hadir pada waktu yang tepat, yaitu ketika kesetaraan dan keadilan jender semakin menjadi kebutuhan Masyarakat mengingat peran penting perempuan di dalam rumah maupun di ruang publik yang tidak kalah dibandingkan peran kaum laki-laki. Isu pewarisan bagi perempuan, baik sebagai janda atau anak perempuan, terus menimbulkan perdebatan hingga hari ini. Pertanyaan mengapa perempuan harus dibedakan dari laki-laki dalam hak waris adalah persoalan nyata yang coba dijawab dalam buku ini melalui penelitian terhadap keputusan-keputusan yang dibuat di Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung. Membaca buku ini penting bagi para perempuan, masyarakat umum, dan para hakim untuk memahami konteks perjalanan hukum waris di Indonesia guna memberi keadilan bagi para ahli waris.” Ninuk Mardiana Pambudy, Wakil Pemimpin Redaksi harian KOMPAS “Dalam iklim politik global dan lokal saat ini di mana pembakuan kategori-kategori sederhana sering digunakan sebagai alat untuk memperkuat proses pengasingan dan pengucilan sosial, buku ini merupakan suatu sumbangan mahapenting untuk memperdalam pandangan kita tentang pluralisme hukum terutama dalam berbagai sengketa waris, yang dilandasi keragaman kontekstual. Kita disadarkan akan peran aktor-aktor hukum yang berbeda sehingga kontestasi dan negosiasi merupakan dinamika yang mewarnai praktek hukum di tingkat yang berbeda-beda. Kita diberi pula pencerahan mengenai peran kaum perempuan sendiri dalam hubungan dengan anggota keluarga mereka maupun pandangan mereka tentang proses pengadilan, saat terjadi sengketa waris. Buku ini patut dibaca, selain oleh praktisi hukum, ilmuwan, aktivis maupun pejabat negara, juga oleh masyarakat umum.” Ratna Saptari, dosen Universitas Leiden. “Buku ini berbicara tentang hukum waris yang ditelaah darisocio-legal studies dengan perspektif gender. Obyek kajiannya adalah warisan. Pendekatan pluralisme hukum digunakan untuk menunjukkan bagaimana hukum negara, hukum agama, dan hukum adat bertemu, saling berharmoni, bernegosiasi, atau berkontestasi. Konstelasi pluralisme hukum dikaji secara mendalam di sini. Kajian lintas disiplin yang sangat komprehensif ini penting untuk dibaca oleh para hakim, mahasiswa dan praktisi hukum, para pakar dan mahasiswa sosiologi, juga para ahli dan praktisi gender.” Muhajir Darwin, Guru Besar Fisipol UGM.

Perempuan Di Antara Berbagai Pilihan Hukum

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini berisi hasil penelitian mengenai bagaimanakah budaya hukum dan sub-budaya hukum masyarakat Batak Toba pada umumnya, yang tidak menempatkan perempuan sebagai ahli waris dengan berbagai dampaknya bagi perempuan, sehingga menyebabkan kelompok perempuan tertentu menciptakan budaya hukum dan sub-budaya hukumnya sendiri, yang tercermin melalui cara perempuan memilih institusi peradilan dalam proses penyelesaian sengketa waris. Para pihak yang terlibat dalam sengketa dan para hakim menggunakan hukum adat dan hukum Negara secara bergantian, jadi sebenarnya para pihak tunduk sebagian kepada institusi hukum Negara, dan sebagian pada hukum adat, atau kadang-kadang "mengemas" substansi hukum adat melalui institusi hukum Negara.

Metode Peneltian Hukum

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. Metode penelitian hukum adalah salah satu dari banyak medan telaah yang perlu dikonstelasi dan direfleksikan, mengingat dinamika yang melanda disiplin hukum pasca-abad ke-19. Arus utama (mainstream) positivisme hukum selama ini telah menempatkan penelitian hukum dalam posisi yang serba-kikuk dan monolitik tatkala harus berhadapan dengan dinamika tersebut. Sementara itu, tuntutan konstektualitas penelitian hukum justru makin menggebu dan terus menggugat kapabilitas ilmu hukum (dalam arti luas) untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks keindonesiaan. Dua belas bab dari buku ini tidak saja menawarkan panorama hasil pemetaan ragam pemikiran hukum dengan segala konsekuensi metodologisnya, melainkan juga merefleksikan hasil konstelasi itu dalam tawaran pendekatan yang relatif baru, yaitu penelitian sosiolegal. Kesalahpahaman atas penelitian sosiolegal, yang lazim menghinggapi para penstudi hukum "konvensional", coba untuk diluruskan dalam paruh kedua buku ini. Tulisan-tulisan dalam bagian ini mampu mendeskripsikan dengan sangat kaya tentang sepak terjang metode penelitian sosiolegal dalam melahirkan varian-varian pendekatan baru, yang secara metodologis merupakan buah kolaborasi antara metode penelitian hukum konvensional dan metode penelitian hukum berperspektif kemasyarakatan.