Implementasi Produk Akad Musyarakah Mutanaqishah Sebagai Produk Baru (Studi Kasus Di Koperasi Pegawai Negeri Syariah Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar)
SYIFA PRAMESTIRA, NIM 2030401128, Judul Skripsi: “IMPLEMENTASI PRODUK AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH SEBAGAI PRODUK BARU (STUDI KASUS DI KOPERASI PEGAWAI NEGERI SYARIAH KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANAH DATAR)”. Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah lahirnya sebuah produk keuangan baru yang menarik pada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar yang dapat disebut sebagai sebuah kasus. Tujuan penelitian ini untuk mengeksplor atau menggali bagaimana keunggulan, kelemahan, dan kendala produk akad musyarakah mutanaqishah ini dari berbagai aspek keuangan dan ketaatan syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah wawancara dan dokumentasi dengan pengurus dan karyawan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar serta anggota yang menggunakan akad musyarakah mutanaqishah tersebut. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keunggulan implementasi produk akad musyarakah mutanaqisah sebagai produk baru ialah terdapatnya rekayasa keuangan Islam yang fleksibel, prosedur pengajuan permohonan pembiayaan akad ini sama dengan akad lainnya sehingga tidak mempersulit anggota, asset koperasi pada akad musyarakah mutanaqishah ini dapat diijarahkan kembali untuk memperoleh keuntungan bagi koperasi, menggunakan analisis 5C dalam menentukan anggota pembiayaan, akad ini taat pada aturan syariah dikarenakan prosedurnya lebih terkontrol dan sudah sesuai dengan fatwa DSN No.73/DSN-MUI/IX/2008, serta penggunaan dana pada akad ini sesuai kesepatakan bersama sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Kelemahan dalam implementasi produk akad musyarakah mutanaqishah sebagai produk baru ialah memungkinkan terjadinya risiko-risiko pada penerapan akad ini, masih banyaknya pengurus (koperasi dan anggota) yang belum memahami akad musyarakah mutanaqishah secara mendalam, dan peminat akad ini masih sedikit dikarenakan akad ini masih baru. Kendala dalam implementasi produk akad musyarakah mutanaqishah sebagai produk baru ialah, belum mantapnya naskah akademik tentang pembuatan dan aturan pelaksanaan akad musyarakah mutanaqishah pada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar dan masih belum mendalam kajian dari pemegang kepentingan (stakeholder) mengenai akad musyarakah mutanaqishah ini.