Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SYAHRIL HUDA

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

IMPLEMENTASI PEMBERIAN UPAH JASA TENAGA ADMINISTRASI PADA PEMERINTAH DAERAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana implementasi pemberian upah tenaga jasa administrasi pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Bagaimana tinjaun hukum ekonomi syariah implementasi pemberian upah tenaga jasa administrasi pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penulisan ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai implementasi pemberian upah tenaga jasa administrasi pada pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai tinjaun hukum ekonomi syariah implementasi pemberian upah tenaga jasa administrasi pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap asfek masalah dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa Upah yang disebutkan (ujrah al-musamma) syaratnya ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) kedua belah pihak yang sedang melakukan transaksi terhadap upah tersebut. Dengan demikian, pihak musta‟jir tidak boleh dipaksa untuk membayar lebih besar dari apa yang telah disebutkan, sebagaimana pihak ajir juga tidak boleh dipaksa untuk mendapatkan lebih kecil dari apa yang yang telah disebutkan, melainkan upah tersebut merupakan upah yang wajib mengikuti ketentuan syara’. Jasa tenaga administrasi memperoleh upah atau penghasilan sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) berdasarkan anggaran pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Namun, kalau di bandingkan dengan upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tanah Datar upah yang diterima oleh jasa tenaga administrasi masih di bawah standar yang seharusnya. Selanjutnya dikaji berdasarkan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah praktek tersebut termasuk pada akad Ijarah hal ini bisa dilihat karena terpenuhinya rukun dan syarat Ijarah yaitu Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai mu‟jir dan jasa tenaga administrasi sebagai musta‟jir. Mengenai ijab dan qabul telah di lakukan ketika Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan perjanjian kerja dengan jasa tenaga administrasi yang tertuang dalan surat perjanjian kerja (SPK) yang menjelaskan hak dan kewajiban mu‟jir beserta musta‟jir. Jika dianalisis menggunakan akad ijarah, praktik perjanjian kerja antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan jasa tenaga administrasi boleh dilakukan karena terdapat kemaslahatan atau kemanfaatan yang dirasakan kedua belah pihak. Hal ini juga menjadi prinsip penting dalam transparansi transaksi Hukum Ekonomi Syariah.