IMPLEMENTASI PRODUK AR-RAHN USAHA MIKRO (ARRUM) PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH KANTOR CABANG MANGGIS BUKITTINGGI
SRI WAHYU TULISA, NIM. 15 301 100 136. Judul skripsi: “Implementasi Produk Ar-Rahn Usaha Mikro (ARRUM) Pada PT Pegadaian (PERSERO) Syariah Kantor Cabang Manggis Bukittinggi”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi produk Arrum BPKB yang terdapat pada Pegadaian Syariah Bukttinggi dan bagaimana prosedur pelaksaan Arrum BPKB pada Pedagadaian Syariah Bukitinggi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi produk Arrum BPKB itu sendiri di Pegadaian Syariah Bukittinggi dan prosedur pembiayaannya apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pegadaian syariah pada umumnya. Penulis menggunakan jenis penelitian (field research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan yang menggambarkan bagaimana implementasi produk Arrum BPKB yang terapkan oleh Pegadaian Syariah Bukittinggi, apakah telah sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan. Data dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder berupa hasil wawancara dan dokumentasi yang berhubungan dengan produk Arrum BPKB. Adapun teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan pada Unit Pegadaian Syariah Bukittinggi ini menunjukan bahwa implementasi pembiayaan Arrum BPKB yang dijalankan Pegadaian Syariah Bukittinggi kurang sesuai dengan standar operasional yang berlaku pada pegadaian syaraiah pada umumnya, dan prosedur pembiayaan Arrum BPKB ini berjalan kurang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pegadaian syariah. Namun dalam persyaratan yang diberikan nasabah ada beberapa yang sudah sesuai dengan ketentuan. Dimana persyaratan yang harus dipenuhi nasabah adalah usaha minimal sudah berjalan 1 tahun dan kendaraan yang akan digadaikan harus milik sendiri dan pajak kendaraan masih berlaku. Pelaksanaan pembiayaan Arrum BPKB dalam membantu meringankan para nasabah usaha menengah dan kecil kurang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang menjunjung nilai siddiq, amanah, fatonah dan tabligh. Dikarenakan biaya ijarah atau sewa yang ditetapkan oleh Pegadaian Syariah Bukittinggi kurang kompetitif atau lebih tinggi dari bunga pembiayaan yang diberikan oleh bank konvensional.