Intervensi Adat dalam Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga: Studi Tentang Tradisi Maanta Nasi di Nagari Saruaso Kabupaten Tanah Datar
Silmi Kaffah, NIM. 1930201064. Judul Skripsi: “Intervensi Adat dalam Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga: Studi Tentang Tradisi Maanta Nasi di Nagari Saruaso Kabupaten Tanah Datar”. Program studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Islam telah memberikan tuntunan dalam penyelesaian sengketa rumah tangga manakala terjadi sengketa sebagai suatu keadaan atau kondisi yang pasti terjadi dalam hubungan suami-isteri. Namun demikian, cara penyelesaian sengketa rumah tangga juga dipengaruhi oleh adat/tradisi pada daerah-daerah tertentu. Penelitian ini membahas bagaimana adat memberikan pengaruh terhadap proses penyelesaian sengketa rumah tangga di nagari Saruaso kabupaten Tanah Datar dalam bentuk pelaksanaan tradisi maanta nasi, mengkaji bagaimana bentuk tradisi serta implikasinya dalam penyelesaian sengketa rumah tangga di nagari Saruaso Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data primer pada penelitian ini adalah 3 (tiga) pasangan suami atau istri yang bersengketa, keluarga yang bersengketa, dan niniak mamak di Nagari Saruaso Kabupaten Tanah Datar. Sumber data sekunder berupa buku dan artikel terkait dengan bahasan penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi terstruktur. Data dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data menggunakan tringulasi sumber. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, pelaksanaan tradisi maanta nasi dalam penyelesaian sengketa rumah sebagai ketentuan adat di nagari Saruaso dilaksanakan dalam bentuk pihak perempuan (istri) diharuskan maanta nasi terlebih dahulu kepada pihak laki-laki (suami). Apabila tidak dilaksanakan, maka pasangan rumah tangga tersebut belum bisa melakukan upaya-upaya penyelesaian, sehingga mereka terhalang untuk berdamai. Kedua, tradisi ini memiliki beberapa implikasi yaitu dampak terhadap pasangan suami istri yang tidak maanta nasi maka tidak memiliki status hubungan yang jelas, pasangan suami istri yang tidak melaksanakan tradisi maanta nasi tidak dapat berdamai atau menyelesaikan persoalannya dan sebelum terlaksananya tradisi maanta nasi suami tidak di izinkan oleh Ninik Mamak dan keluarga untuk pulang ke rumah perempuan (istri). Tidak ada sanksi sosial dan celaan yang diterima masyarakat jika tidak melaksankan tradisi maanta nasi. Merujuk kepada ketentuan syariat, apabila terjadi konflik rumah tangga, suami dan isteri dituntut memiliki kemauan yang kuat dan kemandirian dalam menyelesaikan persoalan mereka, dan segera berdamai. Akan tetapi tradisi maanta nasi di Nagari Saruaso Kabupaten Tanah Datar mengharuskan pasangan suami-isteri melakukan serangkaian tradisi terlebih dahulu dalam melakukan upaya perdamaian