Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SELVI AMELIA UTAMI

1 karya publik ditemukan.

ANALISIS TERHADAP PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN SIYASAH DUSTURIYAH

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

SELVI AMELIA UTAMI. NIM 1530150 0054 (2015). Judul Skripsi: Analisis Terhadap Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Siyasah Dusturiyah. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2020. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi rumusan masalah penelitian adalah apakah pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sudah sesuai menurut hukum positif di Indonesia dan Siyasah Dusturiah. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sudah sesuai menurut hukum positif di Indonesia dan Siyasah Dusturiah. Jenis penelitian ini adalah Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis yang dapat di amati dengan metode kepustakaan (library research).Instrumen penelitian yang penulis gunakan ialah alat perekam, buku catatan, dan teknologi pencarian. Penelitian kualitatif yaitu penelitian menghasilkan data deskriptif berupa tertulis yang dapat diamati dengan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan untuk mencari jawaban permasalahan dari sumber-sumber tertulis seperti buku-buku jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, penelitian menggunakan tipologi penelitian hukum normatif yaitu meneliti peraturan perundang-undangan/teori-teori dan kajian pustaka terhadap data sekunder yang berkaitan dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Siyasah Dusturiyah. Dari penelitian yang Penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagian konsiderans tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu terdapat ketidaksinkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan. Jika proses penyusunan sebuah undang-undang lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir. Dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menurut Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebuah peraturan perundang-undangan harus dibuat atau disusun melalui suatu teknik yang baku sehingga mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan tersebut. Pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena otoritas menetapkan syariat merupakan wewenang Allah, maka wewenang dan tugas lembaga legislatif hanya sebatas menggali dan memahami sumber-sumber syari’at Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah Nabi dan menjelaskan hukum- hukum yang terkandung didalamnya. Undang-undang dan peraturan yang akan dikeluarkan oleh lembaga legislatif harus mengikuti ketentuan-ketentuan kedua syariat Islam tersebut.