Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SALSABIELLA TRI AFRILIA

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Harmonisasi Regulasi: Studi Pembatalan Peraturan Desa dalam Ilmu Perundang-undangan

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Salsabiella Tri Afrilia, NIM 2230203094, Judul Skripsi “Harmonisasi Regulasi: Studi Pembatalan Peraturan Desa dalam Ilmu PerundangUndangan.” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam skripsi ini terletak pada mekanisme pembatalan Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan melalui lembaga peradilan dimana seluruh regulasi yang tertera pada hierarki Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Per-UUan proses pembatalan dilakukan melalui judicial review, apabila Undang-Undang berbenturan dengan Undang-Undang Dasar menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, sedangkan regulasi di bawah Undang-Undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Tetapi Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2014 yang kemudian secara eksplisit dijelaskan lagi dalam Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 111 tahun 2014 justru melakukan penyimpangan. Peraturan Desa sebagai bentuk dari bagian Peraturan Perundang-Undangan justru pembatalannya dilakukan dengan cara executive review. Dengan demikian terjadilah disharmonisasi regulasi secara vertikal dalam proses pembatalan Peraturan Desa yang mana kewenangan tersebut justru diberikan kepada kepala Daerah dalam membatalkan Peraturan Desa Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan dengan membaca sumber data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan dan dideskripsikan secara komprehensif. Sumber data dalam penelitian ini adalah memakai bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Per-UU-an, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri dalam Negeri Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa. Dari hasil penelitian yang sudah penulis lakukan, menemukan bahwa yang pertama disharmonisasi regulasi dalam pembatalan peraturan desa menurut perspektif ilmu Perundang-Undangan mencerminkan kegagalan dalam proses law making yang terjadi antara PP No. 43 tahun 2014 dan Permendagri No. 111 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Per-UU-an. Disharmonisasi regulasi ini memperlihatkan adanya ketidakpatuhan dalam penerapan asas-asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan serta dalam tahapan pembentukan peraturan Perundang-Undangan terfokus dalam pengharmonisasian. Yang kedua faktor yuridis penyebab terjadinya disharmonisasi, yaitu benturan antara Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 111 Tahun 2014 dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PerUU-an, dan ketidaksesuaian pemberian kewenangan mandat kepada PP No. 43 Tahun 2014 terkait pembatalan peraturan desa dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, serta faktor normatif penyebab terjadinya disharmonisasi, yaitu pelanggaran asas dalam Perundang-Undangan dan pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan.