PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH TERHADAP AFFILIATE MARKETING PADA BANK DIGITAL SEABANK
Skripsi dengan judul “Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Affiliate Marketing Pada Bank Digital SeaBank” ini ditulis oleh Salman Alfarisi dengan NIM 2130202060. Penulis merupakan mahasiswa pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Inti permasalahan dari penelitian ini adalah adanya perbedaan antara praktik Affiliate Marketing yang cepat berkembang di industri perbankan digital dan ketentuan fikih muamalah yang mengatur keabsahan akad, kejelasan imbalan, serta unsur riba, gharar, dan penipuan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk praktik Affiliate Marketing yang diterapkan pada Bank Digital Seabank serta bagaimana hubungannya dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan praktik Affiliate Marketing pada Bank Digital SeaBank sekaligus menganalisisnya berdasarkan ketentuan fikih muamalah. Sumber data penelitian terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara sebanyak dua orang pengguna SeaBank yang mengikuti program affiliate, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, literatur fikih muamalah, dan karya ilmiah yang relevan. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik Affiliate Marketing pada Bank Digital SeaBank dilakukan melalui mekanisme referral yang memberikan bonus kepada pengguna yang berhasil mengajak pihak lain untuk mendaftar dan menggunakan layanan bank. Kedua, Ditinjau dari perspektif fikih muamalah, praktik tersebut pada prinsipnya diperbolehkan dan dapat dikategorikan sebagai akad ju‘alah selama memenuhi unsur kejelasan tugas, transparansi imbalan, dan tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun penipuan. Dengan demikian, Affiliate Marketing pada Bank Digital SeaBank dinilai sesuai dengan prinsip fikih muamalah sepanjang dilaksanakan secara transparan dan adil sesuai ketentuan syariah.