Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RIZKY DERMAWAN

3 karya publik ditemukan.

2020: 12017: 1

Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK RIZKI DERMAWAN. NIM 14 208 020. Judul Skripsi: “Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Pemilu Serentak 2019 di Indonesia” Jurusan Hukum Tata NegaraInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian iniadalah mengenai tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap pemilu serentak 2019 di Indonesia. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Eksistensi Pemilu Serentak 2019 di Indonesia menurut Hukum Tata Negara dan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauanFiqhSiyasahDusturiyahterhadap Pemilu Serentak 2019 di Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan data-data yang tertulis dalam buku-buku sumber yang kemudian mengolah data dengan menggunakan beberapa teknik, yaitu pemeriksaan, rekonstruksi dan disusun secara sistematis sesuai dengan rumusan masalah. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, Pertama, bahwa eksistensi Pemilu Serentak 2019 telah diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945, dan dalam hirarki perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi aturan yang menjalankan Pemilu Serentak 2019 dengan menunjuk Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggaranya. Komisi Pemilihan Umum juga mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mana aturan itu dikeluarkan sebagai acuan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarankan Pemilu Serentak 2019 seperti, jadwal penyelenggaraan dan pemungutan suara secara serentak, memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk mencalonkan diri serta hak sebagai warga negara Indonesia untuk memilih atau dipilih. Kedua, ditinjauan fiqh siyasah dusturiyah Islam tidak mengenal Pemilu serentak 2019 yang dilakukan di Indonesia akan tetapi Islam membolehkan Pemilu serentak selagi tidak keluar dari nilai-nilai ajaran Islam dalam memilih pemimpin. Bentuk pemilihan pemimpin dalam Islam dilakukan oleh ahl al-hall wa al-‘aqd yang mempunyai tugas secara langsung untuk memilih dan menganggkat seorang pemimpin (Khalifah).

TINJAUAN FIQH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PEMILU SERENTAK 2019 DI INDONESIA

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

RIZKI DERMAWAN. NIM 14 208 020. JudulSkripsi: “Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Pemilu Serentak 2019 di Indonesia” Jurusan Hukum Tata NegaraInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap pemilu serentak 2019 di Indonesia. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Eksistensi Pemilu Serentak 2019 di Indonesia menurut Hukum Tata Negara dan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Pemilu Serentak 2019 di Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan data-data yang tertulis dalam buku-buku sumber yang kemudian mengolah data dengan menggunakan beberapa teknik, yaitu pemeriksaan, rekonstruksi dan disusun secara sistematis sesuai dengan rumusan masalah. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, Pertama, bahwa eksistensi Pemilu Serentak 2019 telah diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945, dan dalam hirarki perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi aturan yang menjalankan Pemilu Serentak 2019 dengan menunjuk Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggaranya. Komisi Pemilihan Umum juga mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mana aturan itu dikeluarkan sebagai acuan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarankan Pemilu Serentak 2019 seperti, jadwal penyelenggaraan dan pemungutan suara secara serentak, memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk mencalonkan diri serta hak sebagai warga negara Indonesia untuk memilih atau dipilih. Kedua, ditinjauan fiqh siyasah dusturiyah Islam tidak mengenal Pemilu serentak 2019 yang dilakukan di Indonesia akan tetapi Islam membolehkan Pemilu serentak selagi tidak keluar dari nilai-nilai ajaran Islam dalam memilih pemimpin. Bentuk pemilihan pemimpin dalam Islam dilakukan oleh ahl al-hall wa al-„aqd yang mempunyai tugas secara langsung untuk memilih dan menganggkat seorang pemimpin (Khalifah).