TRADISI GODANG KAWIK DALAM ADAT PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi di Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar)
ABSTRAK RIO FEBRIAN SAPUTRA, NIM, 1930201059, Judul “Tradisi godang kawik dalam Perkawinan perspektif Hukum Islam (Studi di Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pelaksanaan tradisi godang kawik di Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi godang kawik di Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari membahas penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan tradisi godang kawik di Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi godang kawik di Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun Sumber data primer yang penulis dapatkan dalam penelitian ini dari Niniak Mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Penghulu dan sumber data sekundernya dari orang tua dan pasangan yang melaksanakan tradisi godang kawik. Hasil dari penelitian ini yaitu tradisi godang kawik ini dilaksanakan di rumah pihak perempuan setelah terjadinya pertemuan dua keluarga besar kedua calon mempelai dengan cara duduk bersama untuk menentukan uang jemputan perempuan sebagai syarat boleh atau tidaknya menikah. Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi godang kawik merupakan suatu kebiasaan yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat dan kebiasaan ini digolongkan kepada urf shahih karena mengandung banyak manfaat yaitu berupa terjalinnya silahturahmi antara kedua belah pihak laki-laki maupun perempuan.