Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RIKI ARIA

2 karya publik ditemukan.

2018: 12017: 1

MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN PADA BANK NAGARI CABANG PEMBANTU SYARIAH BATUSANGKAR

2018 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK RIKI ARIA, NIM 12 202 063 dengan judul skripsi “Manajemen Risiko Pembiayaan Pada Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Batusangkar”, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pelaksanaan manajemen risiko pembiayaan pada Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Batusangkar. Jenis penelitian ini adalah field research dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan manajemen Risiko Pembiayaan Pada Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Batusangkar dalam mengidentifikasi risiko pembiayaan dengan cara melakukan analisis 5C terhadap nasabah yang akan mengajukan pembiayaan hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko gagal bayar pada Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Batusangkar. Selanjutnya dalam pengukuran risiko bank mengukur risiko pembiayaan dari kolektability pembiayaan. Pemantauan risiko dilaksanak sebelum risiko terjadi dengan cara mendatangi nasabah pembiayaan untuk meninjau prospek usaha nasabah. Pengendalian risiko pembiayaan dilaksanakan dengan cara bank menjaminkan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah kepada pihak asuransi, sehingga jika terjadi pembiayaan bermasalah maka pihak asuransi yang akan mengcover pembiayaan tersebut.

PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI No.46/PUU-VIII/2010 ATAS UJI MATERI PASAL 43AYAT 1 UU PERKAWINAN TAHUN 1974

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai duduk perkara putusan Mahkamah Konsitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap uji materi Pasal 43 ayat 1 Undang-undang Perkawinan 1974, dampak putusan MK tersebut terhadap perkembangan hukum dan analisis putusan MK tersebut menurut Kompilasi Hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan duduk perkara dari putusan MK, menjelaskan dampak dari putusan MK terhadap perkembangan hukum dan menganalisis putusan MK tersebut menurut KHI. Sedangkan kegunaan dari penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Syariah jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, sebagai proses penelitian ilmiah dan peningkatan wawasan ilmiah bagi penulis dan sebagai sumbangan informasi pemikiran serta bahan masukan dan wacana yang bersifat ilmiah, yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat secara umum dan peneliti khususnya. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode PenelitianHukum Yuridis Normatif, yang mana penulis mengelola data secara kualitatif, yaitu dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konsitusi No. 46/PUU-VIII/2010 atas uji materi Pasal 43 ayat (1) Undang-undang perkawinan. Adapun sumberdata yang penulis lakukan yaitu sumber data primer, yaitu Putusan Mahkamah konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dan wawancara hakim Pengadilan agama batusangkar, dan sumber data skunder berupa Al-Qur’an, KHI, KUHperdta dan buku-buku yang bersangkutan dengan Putusan Mahkamah konstitusi. Dari hasil pembahasan yang di lakukan terhadap Putusan MK tersebut ada berberapa pemasalahan yaitu: pertama, Permasalahan ini bermula dari pernikahan yang dilakukan oleh Aisyah Mochtar dengn Drs. Moerdiono di Jakarta pata tanggal 20 Desember 1993 dalam pernikahan mereka dikaruniain seorang anak. Kerena pernikahan yang dilakukannya tidak dicatatkan yang telah diatur Negara dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ayat (2) yang berakibat hilangnya hak konsitional anaknya dengan itu Aisyah Moctar mengajukan uji materi terhadap UU Perkawinan tersebut karena Aisya Mocthar beralasan bahwa perkawinnya sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Kedua, putusan MK berdampak positif dan negative terhadap perkawinan dan anak. Damapak positif, Terhadap perkawinan MK tetap mewajibkan pencatatan perkawinan dengan maksud agar negara bisa menjamin dan melindungi warga negaranya, sedangkan dampak positif terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan, jika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan alat bukti lain yang sah menurut hukum, maka anak tersebaut akan menerima hak-haknya. Dampak negative, Terhadap perkawinan, lahirnya putusan MK terhadap uji materi Pasal 43 ayat (1) UU perkawinan No 1 Tahun 1974, secara tidak langsung putusan tersebut melegalkan suatu perzinaan karena putusan tersebut mengakui hak anak yang lahir diluar nikah. Terhadap anak, putusan tersebut tidak adanya hubungan nasab, waris mewarisi dan tidak berhaknya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan jika anak yang dilahirkan perempuan. Ketiga, Jika putusan MK tersebut memberikan hak keperdataan kepada anak yang lahir diluar nikah seperti hak nasab, waris, dan perwalian maka putusan tersebut tidak sejalan dengan KHI, karena dalam KHI dijelaskan anak yang lahir diluar perkawinan tidak memiliki hubungan nasab, waris mewarisi, dan perwalian terhadap laki-laki yang dianggap sebagai ayahnya.