POLITIK HUKUM ISLAM DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP) INDONESIA
ABSTRAK Rifal Ibrahim, NIM 1830203067. Judul Skripsi “Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah sejauh mana pengaruh politik hukum Islam dalam pembentukan RKUHP Indonesia, apakah perdebatan-perdebatan hukum Islam selama ini masih terjadi pada pembentukan RKUHP atau sudah mulai isunya terakomodir nilai-nilai hukum pidana Islam dalam pembentukan RKUHP Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yang mana penelitian ini menitikberatkan pada hasil dengan menganalisis kasus atau persoalan menggunakan data sekunder yang bersumber dari artikel, jurnal, web (internet) serta sumber-sumber media online lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang di angkat. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah mencari dan mengumpulkan data-data sekunder dari media online, artikel, jurnal, web (internet). Teknik analisis data dilakukan secra kualitatif dengan menganalisis bahan-bahan dari internet yang dijadikan sebagai sumber utama reverensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif). Penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa pendapat pakar hukum Islam dalam pembentukan RKUHP Indonesia yaitu; Abdul Ghani Abdullah berpendapat bahwa wajar jika draf RUU KUHP dipengaruhi Islam sebagai agama yang dianut mayoritas bangsa Indonesia. Masykuri Abdillah mengatakan jika tidak memungkinkan pengungkapan hukum pidana Islam secara eksplisit kedalam RUU KUHP setidaknya dapat dilakukan secara prinsip dan miralitas yang terkandung dalam hukum pidana Islam. Sementara itu Sahetapy mengatakan agama tidak disangkut pautkan dengan proses legislasi dan Robertus juga mengatakan dalam menysusun KUHP baru mengedepankan agama tertentu sangat beresiko dalam masyarakat yang pluralis seperti Indonesa. Masuknya nilai-nilai hukum pidana Islam kedalam RUU KUHP jika dikaji berdasarkan teori politik hukum Islam yang menyebutkan bahwa politik hukum Islam merupakan perlusan peran penguasa untuk merealisasikan kemaslahatan manusia sepanjang tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama, untuk itu para pembentuk dan perancang hukum pidana di Indonesia perlu sekiranya menimbang nilai-nilai agama Islam sebagai pedoman atau sumber hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Apa yang selama ini tabu dianggap orang bahwa hukum Islam itu jika diangkat ke ranah publik sudah mulai baik selama ini hukum Islam hanya boleh masuk keranah hukum prifat seperti hukum perkawinan, hukum ekonomi, hukum perkawinan, haji dan hukum waris pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya tapi ketika hukum Islam dibawa keranah publik atau hukum pidana, politik dan kenegaraan menjadi sesuatu yang tabu. Nah berdasarkan daari temuan dan setelah dibahas dalam skripsi ini maka penulis menyebutkan bahwa sekarang hukum Islam sudah tidak dipandang sebagai sesuatu yang tabu lagi atau sudah di akomodir dalam bagian-bagian hukum publik atau hukum pidana yang mana sekarang ini orang sudah mulai mengemas hukum Islam menjadi hukum yang bisa diterima oleh k hukum publik atalayak ramai sehingga hukum Islam berkembang manjadi au hukum pidana, orangorang tidak memandang hukum pidana Islam itu kejam lagi tetapi sekarang yang dilihat adalah hukum pidana Islam punya nilai nilai universal yang dapat saja berkembang pesat di Indonesia kedepannya. KUHP Disisi lain instansi atau lembaga Is lam dalam pembentukan RUU seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU) Muhammadiyah , , Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), Persatuan Islam (Persis) berkesempatan untuk memberikan pendapat, memberikan saran d an memberikan masukan baik secara tertu lis maupun secara langsung yang mana tim penysun draf RUU KUHP sengaja mengundang kalangan Islam, akademisi Islam seperti M. Amin Suma dan kalangan ulama untuk memberikan masukan terkait draf RUU KUHP .