Pernikahan Tidak Tercatat Di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Dan Upaya Penyelesaiannya
Reno Agustina NIM 2030201068, judul skripsi : “Pernikahan Tidak Tercatat Di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Dan Upaya Penyelesaiannya”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Dalam Penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian kenyataan nikah tidak tercatat di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan. Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk menjelaskan fenomena nikah tidak tercatat di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan serta menjelaskan usaha Wali Nagari dalam menyelesaikan nikah tidak tercatat di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan. Jenis penelitian yang digunakan penelitian lapangan (Field Reseach) dengan metode yang digunakan motode kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian in:i Wali Nagari III Koto Kecamatan Rambatan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Datar, Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan masyarakat yang belum mengupdate data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini wawancara dan studi dokemen. Tekni analisis data dalam penelitian ini Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Tekni penjaminan keabsahan data yang digunakan triagulasi metode dan triangulasi sumber data. Hasil dari penelitian ini ditemukan fenomena nikah tidak tercatat di Nagari III Koto adalah terjadi karena masalah administrasi dan nikah siri adapun upaya yang dilakukan oleh Wali Nagari sebagai kepala di Nagari yang menjalankan peran dalam bidang pemberdayaan keluarga adalah dengan dilakukan pendekatan edukasi dan informasi berupa sosialisasi kepada masyarakat, upaya yang kedua kerja sama dengan lembaga terkait seperti melakukan isbat nikah, mengantarkan Pos Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke Nagari yang dilakukan oleh Pengadilan Agama.