PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN WANPRESTASI AKAD MURABAHAH MENURUT PRINSIP KEADILAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PDT.G.S/2025/PA.SLK)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PA.Slk mengenai wanprestasi dalam akad murabahah yang diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana . Dalam putusan wanprestasi akad murabahah tersebut pihak nasabah tidak melaksanakan kewajibannya pembayaran angsuran kepada PT. BPRS Barakah Nawaitul Ikhlas. Dalam akad tersebut tergugat menyerahkan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan terjadinya wanprestasi pada Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PA.Slk dan menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim tersebut dengan prinsip keadilan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim yang memutus perkara, Muhammad Rafdi, serta Kepala Bidang Pembiayaan BPRS sebagai pihak penggugat. Data sekunder diperoleh dari Salinan Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PA.Slk dan berbagai literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan hakim menetapkan terjadinya wanprestasi berdasarkan alat bukti berupa akad murabahah, buku rekening, bukti somasi, dan keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat. Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan asas actori incumbit onus probandi, yang berarti pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan dalil gugatannya. Selain itu, hakim juga menggunakan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) Nomor 43 Tahun 2004 tentang Ta'widh sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan ganti rugi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat mengenai pembayaran sisa utang pokok dan margin murabahah serta membebankan biaya perkara kepada tergugat. Akan tetapi, hakim menyatakan tuntutan mengenai penyerahan, penarikan, dan penjualan objek jaminan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena tuntutan tersebut berkaitan dengan tahap eksekusi dan diajukan sebelum waktunya (prematur). Ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pertimbangan hakim pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip keadilan karena mencerminkan asas transparansi, keseimbangan hak dan kewajiban, kepastian akad, serta tidak mengandung unsur riba.