Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RASMI HAYATI

2 karya publik ditemukan.

2025: 12022: 1

Analisis Manajemen Strategi Fundraising Wakaf Tunai Calon Pengantin (WTC) di Sumatera Barat (Studi Pendekatan Analytical Network Process)

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

RASMI HAYATI, NIM 232042016, Judul Tesis “Analisis Manajemen Strategi Fundraising Wakaf Tunai Calon Pengantin (WTC) di Sumatera Barat (Studi Pendekatan Analytical Network Process)”, Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Insani, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah adanya kesenjangan antara target dan realisasi pengumpulan wakaf tunai calon pengantin (WTC) di Sumatera Barat, yang menunjukkan belum optimalnya strategi fundraising yang diterapkan dan belum adanya penelitian yang secara khusus menganalisis strategi fundraising WTC. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan prioritas permasalahan, merumuskan solusi dan menentukan strategi dalam manajemen strategi fundraising Wakaf Tunai Calon Pengantin (WTC) di Sumatera Barat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif-kuantitatif dengan pendekatan Analytical Network Process (ANP). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan metode Analytical Network Process (ANP) melalui Softwere Super Decision 3.20. Hasil penelitian ini menunjukkan permasalahan yang mucul dalam manajemen strategi fundraising WTC terdiri dari lima aspek penting yaitu: aspek regulator, aspek nazhir, aspek wakif, aspek LKS-PWU, dan aspek mauquf alaih. Prioritas masalah utama adalah aspek nazhir dengan nilai (0,291), aspek regulator (0,221), LKS-PWU (0,185), wakif (0,163), mauquf ‘alaih (0,1). Tingkat kesepakatan responden (rater agreement) dengan nilai (W:0,52). Solusi yang dapat berdasarkan skala prioritas adalah solusi nazhir dengan nilai (0,291), solusi regulator (0,221), solusi LKS-PWU (0,185), solusi wakif (0,163), solusi mauquf ‘alaih (0,1). Tingkat kesepakatan responden (rater agreement) dengan nilai (W:0,52). Strategi yang direkomendasikan berdasarkan skala prioritas adalah pertama penguatan kapasitas nazhir melalui pendekatan profesional dan transparan dengan nilai (0,331), kedua kolaborasi multipihak melalui kampanye edukasi dan digitalisasi wakaf tunai (0,254), ketiga pendekatan holistik melalui penguatan kapasitas, kolaborasi dan teknologi (0,153), keempat adalah pengembangan sistem penyaluran wakaf terstruktur dan penetapan mauquf ‘alaih melalui kolaborasi lembaga (0,134), kelima adalah penguatan literasi, kesadaran dan kepercayaan wakif (0,088). Tingkat kesepakatan responden (rater agreement) dengan nilai (W:0,8).

Mekanisme Penetapan Mustahik Zakat Produktif Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Masyarakat di BAZNAS Kota Solok

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

RASMI HAYATI, NIM 1830405012, Judul Skripsi: “MEKANISME PENETAPAN MUSTAHIK ZAKAT PRODUKTIF DALAM RANGKA PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DI BAZNAS KOTA SOLOK”, Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah persoalan mekanisme BAZNAS Kota Solok dalam menetapkan mustahik zakat produktif. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme penetapan mustahik zakat produktif dan kendala yang ditemui amil dalam menetapkan mustahik zakat produktif. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah observasi, wawancara dengan amil BAZNAS Kota Solok dan mustahik zakat produktif dan dokumentasi. Teknik pengolahan data secara deskriptif kualitatif yaitu mengumpulkan data kemudian membaca dan menelaah, selanjutnya menganalisis data-data yang diperlukan dengan berbagai landasan teori dan terakhir menarik kesimpulan. Hasil penelitiam ini adalah pertama mekanisme yang dijalankan di BAZNAS Kota Solok dalam menetapkan mustahik zakat produktif yang diawali dengan penyediaan formulir permohonan dan pendaftaran, verifikasi, wawancara, survey lapangan. Terakhir adalah musyawarah penetapan mustahik (rapat pleno). Setelah penetapan mustahik selanjutnya dilakukan pendistribusian atau penyerahan bantuan modal usaha zakat ekonomi produktif. Kedua kendala yang dihadapi oleh amil adalah pemohonan yang diajukan calon mustahik tidak sesuai dengan fakta lapangan, tidak memiliki formulir survey, kurangnya sosialisasi dan tidak memiliki aturan atau SOP penetapan mustahik zakat produktif.