“Analisis Yuridis Terhadap Saksi Testimonium De Auditu Pada Perkara Isbath Nikah Penetapan Nomor. 362/Pdt.G/2019/PA.Pyk”.
ABSTRAK Randi Kurnia, NIM 14 201 041, Judul Skripsi: “Analisis Yuridis Terhadap Saksi Testimonium De Auditu Pada Perkara Isbath Nikah Penetapan Nomor. 362/Pdt.G/2019/PA.Pyk”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi adalah analisis yuridis terhadap saksi testimonium de auditu pada perkara isbath nikah Penetapan Nomor. 362/Pdt.G/2019/PA.Pyk dalam menggunakan saksi testimonium de auditu di depan persidangan Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan alasan dan dasar hukum pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah dengan pembuktian testimonium de auditu pada Penetepan No. 362/Pdt.G/2019/PA.Pyk. Kedua, untuk mengetahui dan menjelaskan analisis hukum acara perdata terhadap saksi testimonium de auditu pada Penetapan No. 362/Pdt.G/2019/PA.Pyk di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mana penulis mengelola data secara kualitatif, yaitu dengan mengacu pada salinan Penetapan Nomor. 362/Pdt.G/2019/PA.Pyk. Analisis data yang digunakan melalui adalah metode deskriptif kualitatif.. Berdasarkan hasil penelitian adalah pertama, Pertimbangan hakim dalam Penetapan No. 362/Pdt.G/2019/PA.Pyk tentang penggunaan saksi testimonium de auditu sudah sesuai dengan peraturan yang ada, karena Hakim berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 1) Berdasarkan pasal 2 (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2) Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008, 3) Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, 4) Berdasarkan Pasal 149 R.Bg, 5) Buku Abdul Manaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan, 6) Buku M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata, 7) Buku Wahbah Zuhaili al-Fiqh al-Islamiy Wa Adillatuh juz 8, 8) Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi revisi 2014, tentang saksi testimonium de auditu, 9) Perkara tersebut termasuk perkara Verstek (tidak dihadiri pihak Tergugat), sehingga tidak ada sanggahan, dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi revisi 2014, tentang perkara verstek. Kedua, Kekuatan alat bukti saksi testimonium de auditu pada Penetapan No. 362/Pdt.G/2019/PA.Pyk menurut kajian yuridis adalah tidak sesuai. Namun, dalam praktik di dalam sidang khususnya dalam sidang isbat nikah, hakim mempunyai wewenang untuk memeriksa saksi de auditu, dan tidak ada salahnya jika hakim mendengarkan keterangan saksi yang de auditu tersebut, akan tetapi penggunaan saksi yang de auditu tidak sebagai bukti langsung. Sehingga kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan.