ANALISIS PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH (STUDI KASUS PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN KOTA BUKITTINGGI)
Rahmat Fathoni, NIM 2130203066, judul Skripsi ANALISIS PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH (STUDI KASUS PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN KOTA BUKITTINGGI), Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akdemik 2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketegangan antara upaya Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mewujudkan ketertiban umum melalui regulasi terbaru dengan realitas kebutuhan ekonomi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap terdampak tindakan penertiban. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP, mengidentifikasi kendala-kendala yang menghambat efektivitas aturan, serta mengevaluasi dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan dalam kerangka tinjauan Siyasah Tanfidziyah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris (lapangan) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer dihimpun melalui teknik wawancara mendalam dengan informan kunci dari pihak Satpol PP, pedagang kaki lima, serta masyarakat pengunjung, yang kemudian divalidasi melalui teknik triangulasi sumber dan dianalisis menggunakan metode reduksi data untuk menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik penegakan Perda Nomor 02 Tahun 2024 secara formal telah memenuhi asas legalitas, namun dalam implementasinya masih bersifat koersif dan minim ruang dialog partisipatif. Kendala utama terletak pada keterbatasan personel dan ketiadaan solusi relokasi yang strategis bagi pedagang. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah, penegakan hukum ini dipandang belum mewujudkan keadilan substantif karena lebih mengedepankan keteraturan fisik kota dibandingkan perlindungan terhadap hak ekonomi dan kemaslahatan (maslahah) masyarakat