Implementasi Perjanjian Kredit Perumahan Bersubsidi Perspektif Fiqh Mu'amalah (Studi Kasus Di Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kabupaten Tanah Datar)
ABSTRAK Rade Winpi, NIM. 15301300043 Judul Skripsi “Implementasi Perjanjian Kredit Perumahan Bersubsidi Perspektif Fiqh Mu’amalah (Studi Kasus Di Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kabupaten Tanah Datar)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Implementasi perjanjian kredit perumahan bersubsidi di Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kabupaten Tanah Datar dan menganalisis berdasarkan sudut pandang Fiqh Mu’amalah dari Implementasi perjanjian perumahan bersubsidi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi dari jual beli rumah bersubsidi dan untuk menganalisis dari sudut pandang Fiqh Mu’amalah terhadap pelaksanaan jual beli rumah subsidi Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseach). Sumber data primer diperoleh dari Developer selaku penjual dari rumah subsidi di Jorong Bukit Gombak, nagari Baringin, Kabupaten Tanah Datar. Dan sumber data sekunder didapat dari pembeli rumah subsidi di perumahan bukit bintang rizano. Sumber-sumber data yang diperoleh merupakan data pendukung untuk penelitian ini. Biasanya diperoleh dari orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan jual beli rumah bersubsidi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknis analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskripitif kualiatatif. Hasil penelitian ini adalah pertama, pelaksanaan dari jual beli rumah subsidi ini ada beberapa prosedur yang harus dilalui dan sistem pembayarannya dilakukan secara kredit dan DP dibayar sehari setelah akad. Kedua, jual beli rumah bersubsidi di perumahan bukit bintang rizano terdapatnya wanprestasi dari kedua belah pihak baik Developer maupun pembeli dan terjadinya akad fasid didalam transaksi jual belinya.