Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

QAMARUDDIN

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

Penunjukan Hakamain Sepihak Dalam Penyelesaian Konflik Keluarga di Kabupaten Pamekasan

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

QAMARUDDIN, NIM. 232061014, judul Tesis “PENUNJUKAN HAKAMAIN SEPIHAK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK KELUARGA DI KABUPATEN PAMEKASAN” Prodi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Proses penunjukan Hakamain dalam penyelesaian konflik keluarga di kabupaten pamekasan serta fakto-faktor pendukung dan penghambat terhadap tingkat keberhasilan Hakamain dalam penyelesaian konflik keluarga. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis proses penunjukan Hakamain dalam penyelesaian konflik keluarga di Kabupaten Pamekasan serta mendiskripsikan fakto-faktor pendukung dan penghambat terhadap tingkat keberhasilan Hakamain dalam penyelesaian konflik keluarga di Kabupaten Pamekasan Fokus utama dalam penelitian ini tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap penunjukan Hakamain dalam penyelesaian konflik keluarga di kabupaten pamekasan. Penelitian ini membahas tentang proses penunjukan Hakamain dan peranannya dalam penyelesaian konflik keluarga di Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan Madura, serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif hukum Islam. Hakamain merupakan tokoh adat yang dipercaya oleh masyarakat untuk menengahi dan menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, sedangkan analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, simpulan dan verivikasi Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penunjukan Hakamain dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga besar, tanpa prosedur formal negara. Kriteria yang digunakan dalam penunjukan meliputi integritas, kearifan, serta kemampuan menyelesaikan masalah secara adil dan netral. Dalam banyak kasus, keberadaan Hakamain berhasil mendorong rujuk dan memperkuat ikatan keluarga, meskipun terdapat pula hambatan seperti kurangnya komitmen pasangan, intervensi eksternal, dan pengaruh budaya modern yang melemahkan peran adat. Dari sudut pandang hukum Islam, praktik penunjukan Hakamain ini sejalan dengan prinsip ishlah sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 35, serta didukung oleh berbagai hadits yang menekankan pentingnya mendamaikan pihak yang berselisih.. Dengan demikian, Hakamain di Pamekasan dapat dianggap sebagai bentuk kearifan lokal yang Islami, yang berkontribusi positif dalam penyelesaian konflik rumah tangga secara damai. Penulis menyimpulkan bahwa penunjukan Hakamain di Pamekasan adalah praktik lokal yang sejalan dengan hukum Islam dan memberikan kontribusi positif dalam meredam konflik keluarga. Namun, efektivitasnya akan lebih optimal jika diintegrasikan dengan pendekatan hukum formal dan profesionalisme mediasi modern. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan, pelatihan, serta sinergi antara tokoh adat, ulama, dan lembaga hukum agar Hakamain dapat menjalankan perannya secara lebih strategis, kontekstual, dan sesuai dengan tantangan zaman.