Disharmonisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari Dalam Pemilihan Wali Nagari Perspektif Siyasah Dusturiyah
ABSTRAK Putri Indah Utari, NIM 2030203063, Judul Skripsi: “ Disharmonisasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dengan Peraturan DaerahProvinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari Dalam Pemilihan Wali Nagari Perspektif Siyasah Dusturiyah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana terjadinya disharmonisasi dan bagaimana tinjauan Siyasah Dusturiyah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 Tentang Nagari.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana terjadinya disharmonisasi dan untuk mengetahui tinjauan siyasah Dusturiyah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 Tentang Nagari. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (library research) dengan metode penelitian kualitatif. Yaitu mengolah bahan penelitian dari referensi-referensi perpustakaan. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelaahan terhadap bahan pustaka yaitu buku-buku, jurnal, internet, serta artikel-artikel imiah yang memuat data permasalahan tentang Disharmonisasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari Dalam Pemilihan Wali Nagari Perspektif Siyasah Dusturiyah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa penyebeb terjadinya disharmonisasi antara peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 Tentang Nagari dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Penyebab terjadinya kerena adanya pembentukan norma yang dilakukan oleh lembaga yang berbeda, adanya perbedaan para pejabat yang membuat Undang-Undang Desa dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Nagari yang mana membuat pemikiran para pejabat tersebut juga berbeda, dan partisipasi masyarakat yang masih terbatas, yang tidak sesuai dengan Asas Lex Superior Derogat Legi Inperior dan tidak sesuai dengan urutan hirarki peraturan perundang-undangan, disharmonisasi Perda dengan UU tidak terlepas dari peran otonomi daerah. Dengan adanya Undang-undang tentang Peraturan Daerah, membukak kesempatan Pemerintahan Daerah untuk membuat Peraturan Daerah sesuai dengan adat istiadat atau kearifan lokal di daerah tersebut. Sehingga Perda Sumatra Barat tentang Nagari dalam hal pemilihan wali nagari disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku di wilayah Sumatra Barat yaitu khusus daerah adat Minangkabau di pilih oleh Kerapatan Adat Nagari dalam hal ini tidak sesuai dengan UU desa dalam hal pemilihan kepala desa (disebut wali nagari Sumatera Barat) yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Berdasarkan pandangan Siyasah Dusturiyah pertentangan disebut dengan ta’arud al- Adillah, kaidah Islam yang menjelaskan “Adat kebiasaan (dalam suatu masyarakat) dapat dijadikan suatu hukum”. Menunjukan hukum yang akan diberlakukan oleh pemerintah harus sesuai dengan kebiasaan. masyarakat setempat, pada setiap wilayah berbeda menyesuaikan dengan adat kebiasaan suatu Daerah.