Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NUVA ERLINA

1 karya publik ditemukan.

2024: 1

ANALISIS PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKARA PERCERAIAN DENGAN AMAR PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA ATAU N.O ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) DI PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Nuva Erlina NIM 2030201056 (2024). Judul Skripsi : “Analisis Putusan Putusan Hakim Tentang Perkara Perceraian Dengan Amar Putusan Tidak Dapat Diterima Atau N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) di Pengadilan Agama Sijunjung” . Program studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah analisis pertimbangan hakim dalam memutus NO (niet ontvankelijke verklaard) putusan-putusan perkara perceraian Pengadilan Agama Sijunjung berdasarkan hukum positif, putusan mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2023 sejumlah 12 putusan perceraian. Karena itu penulis merumuskan permasalahan dalam tulisan ini diantranya: Bagaimanakah alasan perceraian pada putusan-putusan perkara perceraian yang dinyatakan secara NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) di Pengadilan Agama Sijunjung ?Bagaimanakah analisis pertimbangan hakim dalam memutus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) putusan-putusan perkara perceraian Pengadilan Agama Sijunjung berdasarkan hukum positif ?. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan perceraian pada putusaputusan yang dinyatakan tidak dapat diterima di Pengadilan Agama Sijunjung serta mengetahui secara luas dengan menganalisa pertimbangan hakim dalam memutus NO (niet ontvankelijke verklaard) putusan-putusan perkara perceraian berdasarkan hukum positif. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (Library research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dokumen-dokumen. Pengelolaan data secara pendekatan kasus dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang disangkut pautkan dengan Undang-Undang atau Peraturan-peraturan yang ada. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, alasan-alasan perceraian pada perkara perceraian yang tidak dapat diterima oleh hakim yang diajukan ke Pengadilan Agama Sijunjung yaitu : pertengkaran dan perselisihan (Syiqoq), suami mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih dengan kasus narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, suami atau istri selingkuh, istri nusyuz,dan suami tidak memberi nafkah. Kedua dari analisis yang dilakukan pada 12 putusan perkara perceraian yang tidak dapat diterima Majelis Hakim Pengadilan Agama Sijunjung yaitu dengan pertimbangan hukum hakim suami istri masih melakukan hubungan badan suami istri atau jima’ dan tinggal bersama selama proses persidangan berlangsung, identitas tidak jelas, alamat tidak dikenal, obscuur libel, bukan wewenang absolut dan relatif Pengadilan Agama Sijunjung dan Penggugat sudah tidak hadir lagi di hari-hari sidang pembuktian dan seterusnya yang berpedoman pada aturan dari syarat formil dan materil gugatan telah sesuai dengan hukum positif namun penulis juga menilai pada putusan Nomor 219/Pdt.G/2020/Pa.Sjj hakim keliru dalam menyatakan istbat nikah penggugat harus diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, berpatokan pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015 seharusnya itsbat nikah penggugat juga merupakan wewenang Pengadilan Agama Sijunjung.