Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NURUL AFIFAH

3 karya publik ditemukan.

2025: 12022: 12017: 1

Kecerdasan Spiritual Sebagai Prediktor Perilaku Prososial pada Garin Masjid/Musholla di Kecamatan Lima Kaum

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Nurul Afifah Al-Farhanah, NIM 2130306063, Judul Skripsi “Kecerdasan Spiritual Sebagai Predictor Perilaku Prososial pada Garin Masjid/Musholla di Kecamatan Lima Kaum”. Program Studi Psikologi Islam Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Perilaku prososial sangat penting dalam kehidupan sosial dan keberagamaan, termasuk dalam konteks peran garin masjid/musholla yang dituntut untuk memiliki kepedulian, empati, serta semangat kebersamaan. Namun, fenomena penurunan sikap prososial mulai tampak pada sebagian garin, ditandai dengan rendahnya keterlibatan dalam kegiatan sosial dan meningkatnya sikap individualistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kecerdasan spiritual berperan sebagai prediktor dalam perilaku prososial para garin masjid/musholla di Kecamatan Lima Kaum. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian korelasional. Populasi penelitian ini ialah garin masjid/musholla di Kecamatan Lima Kaum berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Urusan Agama Tahun 2025. Sampel penelitian berjumlah 50 garin masjid/musholla di Kecamatan Lima Kaum, teknik pengambilan sampel ialah total sampling yaitu seluruh anggota populasi dijadikan sebagai sampel, khususnya jika ukuran populasi tergolong kecil, yaitu kurang dari 100 orang. Penulis menggunakan skala yang disusun peneliti berdasarkan teori dari King&DeCicco untuk mengukur tingkat Kecerdasan Spiritual dan skala yang disusun peneliti berdasarkan teori mussen & Eisenberg untuk mengukur perilaku prososial. Data dianalisis menggunakan uji statistic korelasi Pearson Spearman’s rho ntuk mengetahui sejauh mana hubugan antara kedua variabel. Berdasarkan hasil uji hipotesis menunjukan bahwa (rxy = 0,829 dan dengan taraf signifikansi 1% (p=0.000 0.01)) hal ini berarti hipotesis alternatif (Ha) diterima dan hipotesis nihil (Ho) ditolak, artinya kecerdasan spiritual memiliki hubungan yang signifikan dengan perilaku prososial pada garin masjid/musholla di Kecamatan Lima Kaum, yakni semakin tinggi kecerdasan spiritual yang dimiliki pada garin masjid/musholla, maka semakin tinggi perilaku prosoial nya, begitupun sebaliknya, apabila kecerdasan spiritual pada garin masjid/musholla rendah, maka perilaku prososial nya juga akan rendah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kecerdasan spiritual merupakan prediktor yang kuat terhadap perilaku prososial pada garin masjid/musholla di Kecamatan Lima Kaum.

Pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah ditinjau dari aspek coorporate action

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK NURUL AFIFAH, NIM, 1830202048, Judul “Pemisahan Unit Usaha Syariah Menjadi Bank Umum Syariah Ditinjau Dari Aspek Coorporate Action”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Agama Islam Negeri (UIN Mahmus Yunus) Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana latar belakang serta proses dalam pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah, bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan akibat pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Adapun sumber data primer yang penulis dapatkan dalam penelitian ini dari Al-Quran surah Al- Baqaarah 275, Ali Imran 110, Peraturaan Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturaan PT Nomor 40 Tahun 2007 dan No 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah, data sekunder berasal dari semua publikasi yang terkait dengan judul, data tersier berasal dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian menjeslaskan bahwa dalam proses pemisahan ada tiga yaitu pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan cara izin prinsip dan izin usaha; pemisahan Unit usaha Syariah dengan cara pengalihan hak dan kewajiban kepada Bank Umum Syariah dilakukan dengan cara rancangan pemisahan, pengajuan keberatan kreditur, pelaksanaan RUPS, persetujuan pemisahan, pelaksanaan pemisahan, pencabutan izin usaha Unit Usaha Syariah; pemisahan Unit Usaha Syariah dengan cara pengalihan hak dan kewajiban kepada Bank Umum Konvesional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah dengan cara permohonan izin perubahan kegiatan usaha dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah adanya Bank Umum Syariah yang merupakan hasil pemisahan dari Unit Usaha Syariah, dicabutnya izin usaha dari Unit Usaha Syariah, lebih independenya Bank Umum Syariah dalam melakukan kegiataan perbankaan.