Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NURSOYBA HARAHAP

1 karya publik ditemukan.

2023: 1

Persepsi Masyarakat Kecamatan Huristak terhadap Kewajiban Berzakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

NURSOYBA HARAHAP, NIM 1830405011. Judul Skripsi: “PERSEPSI MASYARAKAT KECAMATAN HURISTAK TERHADAP KEWAJIBAN BERZAKAT MELALUI BAZNAS KABUPATEN PADANG LAWAS SUMATERA UTARA”, Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Banyak Masyarakat yang Belum Membayar Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan persepsi Ulama Kecamatan Huristak berzakat melalui BAZNAS Kabupaten Padang Lawas, untuk mengetahui dan menjelaskan persepsi tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Huristak tentang berzakat melalui BAZNAS Kabupaten Padang Lawas dan untuk mengetahui, dan menjelaskan persepsi muzakki yang ada di Kecamatan Huristak tentang berzakat melalui BAZNAS Kabupaten Padang Lawas. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui wawancara dan melalui dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, dan penyajian data. Hasil penelitian ini adalah sebagian para ulama yang mengikuti sosialisasi mendukung dan menyetujui kewajiban membayar zakat ke lembaga BAZNAS, namun sebagian ulama yang tidak mengetahui dan tidak mengikuti sosialisasi dari BAZNAS, beranggapan tidak adanya kewajiban membayar zakat ke lembaga tersebut dan tetap mewajibkan untuk menyalurkan zakat kepada mustahik yang ada di sekita mereka. Sedangkan Tokoh masyarakat lebih meyakini pendistribusian yang di lakukan oleh amil Masjid karena dapat terpantu dalam penyaluran zakatnya kepada kerabat atau keluarga mereka, dan sesuai yang telah mereka lakukan sejak dulu. Sebagian mereka juga menganggap bahwa membayar zakat ke lembaga BAZNAS itu tidak wajib, karean sudah ada Amil zakat yang di unjuk oleh masyarakat. Selain itu, mereka memahami bahwa BAZNAS hanya sebagai lembaga sosial yang membantu masyarakat miskin atau masyarakat yang terkena musibah saja. Lalu pemahaman para muzakki tidak mengetahui kewaiban membayar zakat melalui BAZNAS, namun mereka tidak keberatan jika harus membayar zakat ke lembaga BAZNAS, dengan catatan lembaga tersebut harus melakukan sosialisasi terbuka dan transparan kepada masyarakat tentang program dan pengelolaan zakat serta melakukan penjemputan zakat.