Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Malarian Boru Dalam Adat Mandailing (Studi Kasus di Jorong Sei. Ranyah Hilir Nagari Langung Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman )
ABSTRAK Novi Andriani NIM. 1830201056 Judul Skripsi: Tinjaun Hukum Islam Terhadap Pencatatan Perkawinan Malarian Boru (Di Jorong Sei.Ranyah Hilir Nagari Langung Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman) Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2023 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pencatatan perkawinan malarian boru di Jorong Sei.Ranyah Hilir Nagari Langung Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pencatatan perkawinan malarian boru di Jorong Sei.Ranyah Hilir Nagari Langung Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman dan untuk menganalisis pandangan Hukum Islam terhadap pencatatan perkawinan malarian boru tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti dengan yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan tentang pencatatan perkawinan malarian boru menurut pandangan Hukum Islam yang terjadi di Jorong Sei.Ranyah Hilir Nagari Langung Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa pertama, proses pencatatan perkawinan malarian boru berbeda dengan perkawinan yang terjadi pada umumnya, jika perkawinan yang biasanya memerlukan wali nasab baik untuk mengurus administrasi berkas perkawinan maupun untuk menjadi wali yang sah dan diutamakan dalam sebuah perkawinan anaknya, Namun perkawinan dengan malarian boru menggunakan surat kuasa palsu yang dibuat oleh pasangan yang ingin menikah, seolah-olah memang wali nasab lah yang memberikan kuasa kepada wali hakim atas terjadinya perkawinan anaknya, pencatatan perkawinan dengan malarian boru boleh dan dapat dicatatkan apabila wali nasabnya betul-betul shahih dan wali nasab memberikan kuasa perwalian kepada wali hakim dengan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditanda tanganinya, apabila terjadi pemalsuan surat kuasa maka perkawinannya menjadi fasakh dan harus diulang akad nikahnya kembali, tetapi jika wali nasab tetap enggan menikahkan anaknya, maka dapat mengajukan wali adhal ke Pengadikan Agama, kedua pandangan hukum Islam mengenai pencatatan perkawinan malarian boru dengan menggunakan surat kuasa palsu, maka hukumnya haram karena akad nikahnya tidak sah. Penyebab perkawinannya tidak sah karena wali nasabnya tidak memberikan kuasa perwaliannya kepada wali nasabnya yang lain atau kepada wali hakim, maka pencatatan perkawinan malarian boru menggunakan surat kuasa palsu tidak dapat dilaksanakan.