PENEGAKAN HUKUM TERHADAP LARANGAN PENJUALAN PRODUK TEMBAKAU PADA ANAK DIBAWAH UMUR OLEH PEMERINTAH TANAH DATAR (STUDI PASAL 434 AYAT (1) HURUF b,c,e PP NO. 28 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN)
ABSTRAK Nasiwa Nathania, Nim 2130203055, judul skripsi “Penegakan Hukum Terhadap Larangan Penjualan Produk Tembakau Pada Anak Dibawah Umur Oleh Pemerintah Tanah Datar (Studi Pasal 434 Ayat (1) Huruf b,c,e PP NO. 28 Tahun 2024 Tentang Pearaturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan)” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalah dalam skripsi ini terletak pada adanya praktek penjualan produk tembakau terhadap anak dibawah umur di Batusangkar. Penelitian ini bertujuan mengetahui, menjelaskan dan menganalisis mekanisme pegawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kab. Tanah Datar, dan faktor pendukung dan penghambat pemerintah dalam menjalankan pasal 434 ayat (1) huruf b,c,dan e PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah Yuridis Empiris. Penelitian Yuridis Empiris adalah penelitian hukum yang didasarkan atas penetapan hukum tertulis di lapangan, bagaimana hukum tersebut sudah ditetapkan serta sesuai dengan keadaan lapangan.Beberapa indicator dalam kualitatif adalah terknik pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, praktik penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur masih trjadi di Kota Batusangkar dan pelaksanaan Pasal 434 ayat (1) huruf b, c, dan e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 belum berjalan secara optimal. Kedua, dilakukan melalui kerja sama antara Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah dalam bentuk razia, pembinaan, pemberian teguran, serta penyusunan pembaruan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ketiga, Faktor pendukung pelaksanaan pengawasan adalah adanya kewenangan Satpol PP, kerja sama antarinstansi, dan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi. Adapun faktor penghambatnya meliputi rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, kepentingan ekonomi pedagang, peredaran rokok ilegal, serta belum optimalnya sosialisasi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, sosialisasi, dan kerja sama seluruh pihak agar perlindungan terhadap anak dari bahaya produk tembakau dapat terlaksana secara efektif.