TINJAUAN FIQH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP HAK PILIH ANGGOTA POLRI DALAM PEMILIHAN UMUM
ABSTRAK Nadia Azhari. NIM 15301500039 (2020). Judul Skripsi : “Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Hak Pilih Anggota Polri Dalam Pemilihan Umum”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana kedudukan anggota Polri sebagai warga negara dalam pemilihan umum dan bagaimana pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap ketidakterlibatan Polri dalam mengangkat pemimpin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Polri sebagai warga negara dalam Pemilihan umum, dan pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap ketidakterlibatan Polri dalam mengangkat pemimpin. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penelitian kualitatif menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang, buku-buku, jurnal, Al-qur’an dan hadis yang berkaitan dengan Fiqh Siyasah Dusturiyah mengenai hak pilih anggota Polri dalam Pemilihan umum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah kedudukan anggota Polri sebagai warga negara di dalam pemilihan umum mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. Namun dalam ketentuan perundang-undangan tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa anggota Polri tidak dibolehkan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum dan berdasarkan hal tersebut anggota Polri harus mematuhi peraturan tersebut. Dalam pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah Polri tidak dibolehkan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan umum dengan alasan mengandung makna kemaslahatan umum, Polisi dianggap sebagai institusi yang bertugas menjaga kepentingan masyarakat tanpa berpihak pada salah satu kelompok. Karena pada saat pemilu berlangsung Polri bertugas sebagai pengawal, pengaman dan pengawas demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Didalam pemilihan umum anggota Polri sangat berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka diperlukan adanya kerjasama, kekompakan dan netralitas antara angggota kepolisian tersebut agar tidak terjadinya gangguan keamanan pada saat pemilu berlangsung.