PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MANTAN ISTRI AKIBAT WANPRESTASI PEMBAYARAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN DI KOTA SOLOK BERBASIS KEARIFAN LOKAL
MUSFA HENGKI. HKI. 242061020. Judul Tesis PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MANTAN ISTRI AKIBAT WANPRESTASI PEMBAYARAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN DI KOTA SOLOK BERBASIS KEARIFAN LOKAL Prodi Hukum Keluarga Islam, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2026 Permasalahan utama yang dibahas dalam tesis ini adalah perlindungan hukum bagi mantan istri akibat wanprestasi pembayaran nafkah pasca perceraian oleh mantan suami di Kota Solok dengan pendekatan berbasis kearifan lokal. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan nafkah mantan istri pasca perceraian di Kota Solok, menjelaskan perlindungan hukum bagi mantan istri di Kota Solok akibat wanprestasi pembayaran nafkah pasca perceraian berbasis kearifan lokal dan menganalisa faktor pendukung dan faktor penghambat perlindungan hukum bagi mantan istri akibat wanprestasi pembayaran nafkah pasca perceraian berbasis kearifan lokal. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Peneliti menggunakan metode kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, Sumber data terdiri dari data primer yaitu wawancara terhadap informan kunci dari pemangku kepentingan seperti mantan istri, tokoh agama seperti MUI, ninik mamak, Bundo Kanduang, Hakim Pengadilan Agama Kota Solok, LKAAM, KAN Kota Solok, Kepala KUA dan Penyuluh Agama dan data sekunder berasal dari data putusan Pengadilan Agama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan nafkah mantan istri pasca perceraian terlihat pada putusan Pengadilan Agama, dengan bentuk pengabulan tuntutan keseluruhan, dikabulkan separoh, putusan yang awalnya dikabulkan tapi kemudian dibatalkan, dan tidak adanya tuntutan nafkah dari mantan istri kepada mantan suami. Perlindungan hukum formal dari Pengadilan sudah diterapkan, tapi eksekusi putusan pengadilan belum efektif dilaksanakan. Faktor pendukung utama dalam perlindungan nafkah ini adalah kuatnya mekanisme hukum formal serta hukum adat, dan faktor penghambatnya adalah masalah ekonomi dan kurangnya pemahaman tentang nafkah pasca perceraian. Pembahasan pada penelitian ini, bahwa tuntutan yang dikabulkan keseluruhan yaitu terhadap tuntutan nafkah Iddah, mut’ah dan madliyah, dengan nilai putusan sesuai dengan nilai tuntutan, yang separoh jika putusan hanya iddah saja dan nilainyapun dikurangi oleh Mejelis Hakim, dan yang dominan dalam putusan Pengadilan Agama adalah bahwa istri tidak menuntut nafkah pasca perceraian. Bentuk perlindungan dari hukum formal yaitu Pengadilan Agama dan KUA, mekanisme perlindungan berbasis kearifan lokal sudah ada tapi belum maksimal. Faktor pendukung utama dalam perlindungan nafkah ini adalah kuatnya Mekanisme Hukum Formal yang diterapkan oleh Pengadilan Agama dan Lembaga Keagamaan seperti KUA, Peran Niniek mamak dan Bundo Kanduang cukup mendukung walaupun belum maksimal dalam perlindungan hukum. Dan faktor penghambatnya meliputi rendahnya situasi ekonomi dan kesadaran hukum mantan suami, kurangnya pengetahuan mantan istri pada jalur hukum formal dan non-formal, dan belum maksimalnya sinkronisasi antara mekanisme adat dengan hukum formal.